Revisi UU Pilkada Disebut Berpotensi Cacat Formil

Putusan MK UU Pilkada Berita

Revisi UU Pilkada Disebut Berpotensi Cacat Formil
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 92%

Persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas revisi UU No102016 tentang Pilkada terkait syarat pengajuan calon kepala daerah dianggap mengakomodir elit politik

PERSETUJUAN Badan Legislasi DPR RI atas revisi Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, wali kota dianggap untuk mengakomodir sebagian elit politik yang ingin menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024. Revisi itu dianggap cacat formil.

“Peragaan kehidupan demokrasi yang semakin rapuh, revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi,” papar Ismail. Ia menjelaskan bahwa tidak ada badan lain yang paling berwenang dalam menafsir konstitusi kecuali Mahkamah Konstitusi yang memegang judicial supremacy dalam menegakkan supremasi konstitusi. Sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia mulai menyalakan sinyal peringatan darurat seiring langkah DPR menyepakati RUU Pilkada yang mengabaikan putusan MK.

Media sosial dihebohkan dengan gambar burung Garuda berwarna biru tua bertuliskan “Peringatan Darurat”, yang menjadi simbol protes publik terhadap kondisi demokrasi Indonesia. Angota Komisi I DPR fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin membenarkan ada undangan rapat paripurna yang akan digelar besok, Kamis yang akan mengesahkan RUU Pilkada.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ridwan Kamil Disebut Berpotensi Jadi Kuda Hitam Lawan Anies di Pilkada JakartaRidwan Kamil Disebut Berpotensi Jadi Kuda Hitam Lawan Anies di Pilkada JakartaDirektur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, menyebut hanya Ridwan Kamil dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang bisa menjadi kuda hitam lawan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Baca lebih lajut »

Pengamat Prediksi Terjadi Kapitalisasi Pilkada di Sejumlah Daerah SumselPengamat Prediksi Terjadi Kapitalisasi Pilkada di Sejumlah Daerah SumselKapitalisasi Pilkada berpotensi terjadi di Pilkada Musi Banyuasin, Palembang, Musi Rawas dan beberapa daerah lain.
Baca lebih lajut »

Pimpinan Baleg Dirotasi, Revisi UU MD3 Masih Berpotensi DibahasPimpinan Baleg Dirotasi, Revisi UU MD3 Masih Berpotensi DibahasUU MD3 atau UU yang mengatur kursi pimpinan MPR, DPR, DPD, dan DPRD masih terbuka dibahas karena di Prolegnas masih ada.
Baca lebih lajut »

Pembahasan Belum Tuntas, Sudah Beredar Undangan Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada BesokPembahasan Belum Tuntas, Sudah Beredar Undangan Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada BesokRevisi UU Pilkada betul-betul kilat. Bahkan saat revisi belum kelar, sudah beredar undangan paripurna pengesahan revisi.
Baca lebih lajut »

Cuma PDIP yang Menolak, 8 Fraksi DPR Setuju Revisi UU PilkadaCuma PDIP yang Menolak, 8 Fraksi DPR Setuju Revisi UU PilkadaSikap tegas ditunjukkan fraksi PDIP terkait revisi Undang-undang Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Mereka menjadi satu-satunya fraksi yang
Baca lebih lajut »

Debat Batas Usia Minimal Cagub, Ini Hasil Pembahasan Baleg DPR soal UU PilkadaDebat Batas Usia Minimal Cagub, Ini Hasil Pembahasan Baleg DPR soal UU PilkadaSejumlah anggota mempertanyakan pasal Revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 14:01:07