UU MD3 atau UU yang mengatur kursi pimpinan MPR, DPR, DPD, dan DPRD masih terbuka dibahas karena di Prolegnas masih ada.
JAKARTA, KOMPAS — Meski sudah disepakati untuk tidak dibahas, Rancangan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3 tidak dikeluarkan dari ProgramNasional Prioritas 2024. Kemungkinan pembahasan undang-undang yang salah satunya mengatur soal pengaturan kursi pimpinan DPR itu untuk direvisi pun belum tertutup.
Kendati demikian, Dasco berharap agar Ketua Baleg yang baru diangkat, yakni Wihadi Wiyanto, bisa lebih memahami persoalan yang ada di Baleg. Terlebih, Wihadi pun terpilih kembali sebagai anggota DPR periode 2024-2029 berdasarkan hasil Pemilu 2024. ”Dia, kan, harus sukses dulu di tempat yang sekarang,” ujarnya.
Nanti, kita lihat pada saat dinamika nanti. Apakah jadi dibahas atau tidak dibahas, kan, saya belum tahu.Supratman menegaskan, hingga saat ini belum ada fraksi parpol yang mengusulkan revisi Ditemui secara terpisah, Said Abdullah mengatakan, berdasarkan hasil komunikasi dengan para pimpinan parpol dan fraksi parpol di DPR, sudah ada kesepakatan tidak akan ada perubahan terhadap UU MD3. Iya meyakini, kesepakatan itu pun akan dilaksanakan demi komitmen terhadap demokrasi. ”Karena kita semua menjaga demokrasi, termasuk di dalamnya etika berdemokrasi,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada Kekhawatiran Revisi UU MD3 Melebar Ke Aturan Kursi Pimpinan DPR, Ketua Baleg Bilang BeginiHal itu menyusul adanya isu revisi UU MD3 jelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024
Baca lebih lajut »
Akui Usulkan Revisi UU MD3, Said Abdullah: Hanya soal Kewenangan Keuangan DPRRencana Perppu MD3 ditolak pimpinan DPR dan kini terbangun komitmen bersama untuk tetap mempertahankan UU MD3.
Baca lebih lajut »
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIPDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca lebih lajut »
UU MD3 Tidak Diubah, DPR Layak Dipimpin oleh Parpol Suara TerbanyakSelain pemerintah, pimpinan parpol memastikan tak ada keinginan untuk mengubah UU MD3.
Baca lebih lajut »
Kabar Perppu MD3 Terdengar, PDI-P Terancam Tak Bisa Kuasai Kursi Ketua DPR?PDI-P mendengar kabar pemerintah bakal menerbitkan Perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pemilihan pimpinan DPR.
Baca lebih lajut »
Cak Imin Sebut Sulit Jika Pimpinan DPR Diisi dari Seluruh FraksiAturan pimpinan DPR diatur rinci dala UU MD3
Baca lebih lajut »