Menko Perekonomian Airlangga Hartarto turut buka suara terkait isu kontroversi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut buka suara terkait isu kontroversi nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam Keputusan Gubernur No 1.517.2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jakarta 2022, Anies menetapkan UMP tahun depan sebesar Rp 4.641.854 per bulan atau naik 5,1% dibandingkan tahun ini. Anies pun menegaskan dunia usaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari itu. Kemnaker sejak awal menegaskan bahwa UMP 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang jadi aturan turunan UU Cipta Kerja. Pihaknya meminta semua kepala daerah mematuhinya.
Chairul mengingatkan bahwa penetapan upah seperti yang dilakukan Anies Baswedan dapat menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak berdasarkan ketentuan bersama. Untuk itu, pihaknya akan hadir dengan mengedepankan pembinaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Airlangga Buka Suara soal UMP DKI Jakarta Versi Anies Baswedan yang Bikin GegerMenko Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi dan menaikkan nilai UMP 2022.
Baca lebih lajut »
Tolak Keputusan Anies Soal UMP DKI, Apindo Minta Pengusaha Bayar Upah Pra RevisiApindo tetap tak mengakui keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menetapkan revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI menjadi Rp 4,6 juta. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Polemik Revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dan Nasib Pekerja - Opini - koran.tempo.coYusuf Wibisono, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies, menunjukkan pentingnya upah minimum yang tinggi bagi pekerja, yang pada akhirnya akan mendorong perekonomian. Opini KoranTempo
Baca lebih lajut »
Minta Anies Cabut Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Apindo Tempuh Jalur HukumApindo DKI Jakarta menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen di 2022.
Baca lebih lajut »
Anies Tetapkan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, Kemnaker Angkat Suara | Jakarta Bisnis.comKemnaker siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
APINDO Imbau Perusahaan di Jakarta Tidak Terapkan UMP 2022 yang Direvisi Anies Baswedan - Pikiran-Rakyat.comPerusahaan diimbau oleh APINDO untuk tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021.
Baca lebih lajut »