Menko Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi dan menaikkan nilai UMP 2022.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi masalah kisruh UMP 2022 DKI Jakarta. - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi dan menaikkan nilai upah minimum provinsi DKI 2022 menjadi 5,1 persen.
Menanggapi hal tersebut, Airlangga menuturkan, regulasi yang melandasi penetapan UMP di seluruh provinsi telah dibuat oleh Kemenaker."Mengenai UMP sudah ada peraturannya lewat Kemenaker yang menerbitkan regulasi yang tentunya ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah," kata Airlangga dalam konferensi virtual, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
APINDO: Kami Pakai Aturan Gubernur atau Disnaker DKI Jakarta untuk UMP?Pemerintah Provinsi mengeluarkan aturan untuk menaikkan UMP sebesar 5,1% Namun aturan yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta tidak mewajibkan ...
Baca lebih lajut »
Minta Anies Cabut Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Apindo Tempuh Jalur HukumApindo DKI Jakarta menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen di 2022.
Baca lebih lajut »
Anies Tetapkan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, Kemnaker Angkat Suara | Jakarta Bisnis.comKemnaker siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Puja-puji Said Iqbal ke Anies soal UMP DKI: Cerdas, Bijaksana, dan BeraniPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali menyampaikan puja-pujinya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
APINDO Dibuat Bingung Diantara Beda Aturan Gubernur DKI dan Disnaker Soal Kenaikan UMP 5,1 PersenAsosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta bingung, keputusan mana yang harus dilaksanakan mengenai kenaikan upah minimum 5,1 persen yang dilakukan Gubernur DKI.
Baca lebih lajut »
Anggap UMP Anies Tak Sah, Pengusaha Jakarta Beberkan AlasannyaKamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyebut kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP menjadi Rp 4.641.854 tidak sah
Baca lebih lajut »