Penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PENYIDIK Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dan pihak swasta Tommy Sumardi. Mereka bakal diperiksa sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus penghapusan red notice.
Joko Tjandra dan Tommy diduga memberi suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetjo Utomo. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu diminta menghapus red notice Joko. Sementara itu, Brigjen Prasetjo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat , Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Yenti Garnasih, menambahkan penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang .
“UU TPPU seharusnya sama-sama kita pandang sebagai suatu senjata pemungkas untuk perampasan hasil korupsi termasuk kejahatan ekonomi yang lain. Siapa pun yang terlibat korupsi akan dikejar untuk dipidanakan, termasuk yang terpenting untuk dilacak yang hasil korupsinya dengan mengenakan UU TPPU untuk dirampas sekaligus diganjar tambahan hukuman berupa penjara.”
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara - Tribunnews.comTersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor.
Baca lebih lajut »
Polri Minta Imigrasi Cegah 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Luar NegeriSurat permohonan tersebut dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Pekan Depan, Polisi Periksa Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko TjandraDua tersangka yang akan diperiksa pertama adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Baca lebih lajut »
4 Tersangka |em|Red Notice|/em| Djoko Tjandra Diperiksa Pekan Depan |Republika OnlinePemeriksaan akan dilakukan pada 24 dan 25 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Empat Tersangka Kasus Red Notice Joker Diperiksa Pekan DepanEmpat tersangka dalam dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra pada pekan depan.
Baca lebih lajut »
Pekan Depan, Tersangka Kasus Red Notice Akan DigarapBareskrim akan segera memanggil dan memeriksa para tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Soegianto Tjandra.
Baca lebih lajut »