4 Tersangka |em|Red Notice|/em| Djoko Tjandra Diperiksa Pekan Depan |Republika Online

Indonesia Berita Berita

4 Tersangka |em|Red Notice|/em| Djoko Tjandra Diperiksa Pekan Depan |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Pemeriksaan akan dilakukan pada 24 dan 25 Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka dalam dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra pada pekan depan."Rencana pemeriksaan JST dengan TS akan diperiksa Senin, 24 Agustus 2020," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Senin .

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan TS diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara NB dan PU diduga sebagai penerima suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra. Terkait kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, pada Kamis Dittipidkor Mabes Polri menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan

Dugaan tindak pidana pada kasus ini yakni pemberian dan penerimaan hadiah terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra yang terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pekan Depan, Tersangka Kasus Red Notice Akan DigarapPekan Depan, Tersangka Kasus Red Notice Akan DigarapBareskrim akan segera memanggil dan memeriksa para tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Soegianto Tjandra.
Baca lebih lajut »

Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara - Tribunnews.comTersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara - Tribunnews.comTersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor.
Baca lebih lajut »

Polri Minta Imigrasi Cegah 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Luar NegeriPolri Minta Imigrasi Cegah 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Luar NegeriSurat permohonan tersebut dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »

Pekan Depan, Polisi Periksa Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko TjandraPekan Depan, Polisi Periksa Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko TjandraDua tersangka yang akan diperiksa pertama adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Baca lebih lajut »

Empat Tersangka Kasus Red Notice Joker Diperiksa Pekan DepanEmpat Tersangka Kasus Red Notice Joker Diperiksa Pekan DepanEmpat tersangka dalam dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra pada pekan depan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-26 08:54:35