Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Menurut Argo, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lanjutan usai adanya penetapan tersangka. "Saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar perkara kasus tersebut. Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polri tetapkan empat tersangka gratifikasi penghapusan 'red notice'Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan ...
Baca lebih lajut »

Bareskrim Sita 20.000 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi 'Red Notice' Djoko TjandraBareskrim Sita 20.000 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi 'Red Notice' Djoko TjandraBareskrim Polri menyita barang bukti senilai 20.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »

Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Kasus Surat JalanBareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Kasus Surat JalanBareskrim Polri menetapkan tersangka baru terkait kasus surat jalan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Tersangka barunya adalah Djoko Tjandra itu sendiri. DjokoTjandra
Baca lebih lajut »

Dituduh Mainkan Musik Setan, Band Iran Tinggalkan Negaranya |Republika OnlineDituduh Mainkan Musik Setan, Band Iran Tinggalkan Negaranya |Republika OnlineBand Iran terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK Berharap Ada KejaksaanGelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK Berharap Ada KejaksaanKPK disebut telah memonitor sejak awal soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-28 20:27:10