UU KPK versi revisi telah berlaku sejak 17 Oktober 2019.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi usai pelantikan. Diketahui,
"Setelah pelantikan berarti pemerintah baru telah terbentuk, masa pemerintahan kembali ke keadaan yang normal, masa transisi pemerintahan telah lewat, kabinet sudah terbentuk, mungkin pada masa tersebut presiden bisa lebih tenang menggunakan kekuasaannya," ucap Oce. "Implikasi dari undang undang yang baru itu sangat buruk bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Bisa dikatakan upaya pemberantasan korupsi itu tidak dapat dijalankan secara maksimal," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua KPK Dianggap Salah Memahami Posisi Pimpinan KPK di UU KPK yang BaruSiapa pun yang terpilih menjadi pimpinan KPK, maka fungsi, tugas, dan wewenang yang melekat pada jabatan KPK itu akan tetap ada.
Baca lebih lajut »
KPK Belum Dapat Dokumen UU KPK Nomor 19 Tahun 2019KPK menyatakan belum mendapatkan dokumen Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK
Baca lebih lajut »
UU KPK Baru, Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut UmumPimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum.
Baca lebih lajut »
UU KPK Mulai Berlaku, Arsul Sani: KPK Masih Bisa OTT dan MenyadaSampai UU KPK berlaku secara otomatis ditandangani atau tidak oleh presiden, struktur dewan pengawas belum dibentuk presiden.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua KPK Jelaskan Penyesuaian Tim Transisi atas UU KPKSeiring berlakunya revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim transisi sedang berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN soal status pegawai.
Baca lebih lajut »
Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut.
Baca lebih lajut »