UU KPK Baru, Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum

Indonesia Berita Berita

UU KPK Baru, Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

PopulerB1 10: UU KPK Baru, Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum

Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, polemik tentang eksistensi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penyidik dan penuntut umum atau bukan, sebaiknya dihentikan. Posisi pimpinan KPK itu harus dipahami secara bijak dan seutuhnya, jangan dimaknai secara parsial agar tidak terkesan provokatif.

Indriyanto menegaskan, UU KPK baru, terutama yang terkait dengan posisi pimpinan, harus dipahami sebagai isu interdisipliner sebagai facet antara hukum pidana dengan hukum administrasi negara. Dengan demikian, pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tugas pokok dan fungsi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

“Dari sisi kompetensi, tidak mungkin pimpinan KPK yang bukan dari unsur Polri/Kejaksaan berposisi sebagai penyidik. Apabila pimpinan sebagai penyidik, maka pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan Polri dan/atau Kejaksaan. Ini sesuai dengan Pasal 45A UU KPK hasil revisi,” ujar Indriyanto.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU Baru Berlaku Bikin Pimpinan KPK Hilang Wewenang, Siapa Teken Sprindik?UU Baru Berlaku Bikin Pimpinan KPK Hilang Wewenang, Siapa Teken Sprindik?Dengan berlakunya UU KPK, Pimpinan KPK saat ini bukan lagi sebagai penyidik-penuntut umum. Lantas, siapa yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum di KPK? KPK UUKPKBaru
Baca lebih lajut »

Bukan Cuma soal Batas Usia Pimpinan, Ini Tipo Lain pada UU KPK Hasil RevisiBukan Cuma soal Batas Usia Pimpinan, Ini Tipo Lain pada UU KPK Hasil RevisiSupratman mengingatkan bahwa perbaikan tipo itu tidak memangkas masa berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.
Baca lebih lajut »

Ditanya UU KPK, Jokowi Bungkam, Pimpinan MPR Pasang BadanDitanya UU KPK, Jokowi Bungkam, Pimpinan MPR Pasang BadanPresiden Jokowi tak menjawab saat ditanya soal penerbitan perppu KPK, 2 pimpinan MPR lalu menggiring wartawan bertanya soal pelantikan presiden pada 20 Oktober.
Baca lebih lajut »

Hari Pertama UU Baru, KPK Tetap Periksa SaksiHari Pertama UU Baru, KPK Tetap Periksa SaksiUU KPK mulai berlaku hari ini. Kerja lembaga antirasuah masih tetap seperti biasa. Hari ini tetap menjadwalkan pemeriksaan 15 saksi.
Baca lebih lajut »

UU Baru Berlaku, KPK Tetap Lakukan PemeriksaanUU Baru Berlaku, KPK Tetap Lakukan Pemeriksaan'KPK berjalan seperti biasa. Misalnya ada kasus atau penyelidikan yang sudah matang jika perlu ada OTT (tangkap tangan) kita lakukan,' kata Ketua KPK Agus.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-27 02:38:03