UU KPK hasil revisi resmi mulai berlaku hari ini, akan tetapi, hari ini KPK tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi
TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK hasil revisi resmi mulai berlaku hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019. Pemberlakuan UU ini sempat dikhawatirkan akan membuat kerja KPK untuk sementara mandek, karena tidak adanya peraturan peralihan.Akan tetapi, hari ini KPK tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tercatat hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan 15 saksi.
Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan Wahid menjadi tersangka pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. Selain Wahid, KPK juga menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan almarhum Fuad Amin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut.
Baca lebih lajut »
Hari Pertama UU Baru Berlaku, KPK Masih Panggil Saksi Kasus KorupsiPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja di hari pertama UU KPK baru hasil revisi berlaku. Sebanyak 15 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini. KPK UUKPKBaru
Baca lebih lajut »
UU KPK Mulai Berlaku, KPK Pastikan OTT Jalan TerusKetua KPK, Agus Rahardjo memastikan, KPK tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah dan menindak korupsi.
Baca lebih lajut »
Tak Ditandatangani Jokowi, UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku Hari IniUndang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi mulai berlaku hari ini, meskipun tidak ditandatangani...
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »
UU KPK Hasil Revisi Berlaku Kamis Ini, KPK Sudah Siap-siapKetua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. / Nasional
Baca lebih lajut »