'KPK berjalan seperti biasa. Misalnya ada kasus atau penyelidikan yang sudah matang jika perlu ada OTT (tangkap tangan) kita lakukan,' kata Ketua KPK Agus.
KOMISI Pemberantasan Korupsi tetap menjalani tugas pascapemberlakuan UU KPK hasil revisi. Agenda pemeriksaan dilakoni seperti biasa. Tercatat sebanyak 15 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini, Kamis .
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Kamis . KPK juga memanggil empat orang saksi dalam kasus infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya. Keempat orang itu merupakan karyawan di perusahaan tersebut. "KPK berjalan seperti biasa. Misalnya ada kasus atau penyelidikan yang sudah matang jika perlu ada OTT kita lakukan," kata Agus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UU KPK Hasil Revisi Berlaku Kamis Ini, KPK Sudah Siap-siapKetua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. / Nasional
Baca lebih lajut »
Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut.
Baca lebih lajut »
UU KPK Mulai Berlaku, KPK Pastikan OTT Jalan TerusKetua KPK, Agus Rahardjo memastikan, KPK tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah dan menindak korupsi.
Baca lebih lajut »
Antisipasi Revisi UU KPK Berlaku, KPK Siapkan Peraturan KomisiKetua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan mengundang Direkorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM ke kantornya hari ini,
Baca lebih lajut »
UU KPK Resmi Berlaku, Sandiaga: KPK Perlu DiperkuatRevisi UU KPK mulai berlaku hari ini.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »