Ketua KPK Dianggap Salah Memahami Posisi Pimpinan KPK di UU KPK yang Baru

Indonesia Berita Berita

Ketua KPK Dianggap Salah Memahami Posisi Pimpinan KPK di UU KPK yang Baru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 59%

Siapa pun yang terpilih menjadi pimpinan KPK, maka fungsi, tugas, dan wewenang yang melekat pada jabatan KPK itu akan tetap ada.

Jakarta, Beritasatu.com – Posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam Undang-Undang tentang KPK tetap sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Oleh karena itu, ada pemahaman keliru yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa UU KPK yang baru menghilangkan kewenangan pimpinan KPK terkait dengan penyidikan dan penuntutan.

Dikatakan, hukum tata negara dan hukum administrasi negara berbicara tentang institusi negara atau jabatan kenegaraan/pemerintahan, baik yang utama maupun pendukung . Jabatan itu sendiri adalah lingkungan pekerjaan tetap dan kepada jabatan itu dilekatkan dengan wewenang , baik yang bersumber secara atributif melalui peraturan perundang-undangan maupun yang bersumber secara delegatif.

Karena itu, ujarnya, untuk dapat memahami konstruksi pemikiran dari perspektif tata negara dan administrasi negara itu, maka perlu pula ada pemahaman tentang ilmu perundang-undangan. Artinya, di dalam memahami dan mengerti suatu UU, dalam hal ini UU KPK yang baru, tidak bisa hanya dipahami pasal-pasal yang ada di dalamnya secara parsial.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wakil Ketua KPK Jelaskan Penyesuaian Tim Transisi atas UU KPKWakil Ketua KPK Jelaskan Penyesuaian Tim Transisi atas UU KPKSeiring berlakunya revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim transisi sedang berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN soal status pegawai.
Baca lebih lajut »

Sehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan - Tribunnews.comSehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan - Tribunnews.comKamis (17/10) besok, undang-undang baru lembaga antirasuah mulai diberlakukan. Diprediksi, kewenangan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum hingga Desember. Apakah ini yang membuat KPK 'tancap gas'? Siapa saja yang terciduk? Simak di
Baca lebih lajut »

Presiden Tak Libatkan KPK Pilih Menteri, Politisi PDI-P: KPK Tak Boleh KepoPresiden Tak Libatkan KPK Pilih Menteri, Politisi PDI-P: KPK Tak Boleh Kepo'Mungkin presiden berangkat dari pengalaman itu, jadi jangan sampai KPK ini berubah fungsi menjadi komisi penghambat karir,' imbuhnya.
Baca lebih lajut »

Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut.
Baca lebih lajut »

UU KPK Hasil Revisi Berlaku Kamis Ini, KPK Sudah Siap-siapUU KPK Hasil Revisi Berlaku Kamis Ini, KPK Sudah Siap-siapKetua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. / Nasional
Baca lebih lajut »

UU KPK Mulai Berlaku, KPK Pastikan OTT Jalan TerusUU KPK Mulai Berlaku, KPK Pastikan OTT Jalan TerusKetua KPK, Agus Rahardjo memastikan, KPK tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah dan menindak korupsi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 05:05:20