Kamis (17/10) besok, undang-undang baru lembaga antirasuah mulai diberlakukan. Diprediksi, kewenangan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum hingga Desember. Apakah ini yang membuat KPK 'tancap gas'? Siapa saja yang terciduk? Simak di
Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu dini hari.
KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, KPK masih sangat berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Perppu KPK. Nasional
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tidak Ada OTT Lagi setelah UU KPK BaruAgus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca lebih lajut »
Ketua KPK Singgung Perppu KPK di Hadapan Plt MenkumhamHingga kini belum jelas apakah Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK.
Baca lebih lajut »
MK Nilai Permohonan Uji Formil dan Material UU KPK dari Mahasiswa Tak JelasMK menilai, permohonan uji material dan formil UU KPK yang diajukan 25 advokat dan mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah tidak jelas.
Baca lebih lajut »
KPK: 'Typo' dalam Revisi UU Efek Pembahasan Terburu-buruKPK menyebut salah ketik atau 'typo' dalam UU KPK bisa terjadi karena aturan itu dibuat terburu-terburu dan sangat tertutup.
Baca lebih lajut »