KPK menyebut salah ketik atau 'typo' dalam UU KPK bisa terjadi karena aturan itu dibuat terburu-terburu dan sangat tertutup.
"Ada kesalahan ketik karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," ucap Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin dikutip dari Antara.Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan salah ketik dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikirimkan oleh DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buruWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah ketik atau "typo" dalam revisi Undang-Undang KPK karena dibuat ...
Baca lebih lajut »
KPK: Salah Ketik karena Revisi UU Dibuat Terburu-buruApakah perbaikan salah ketik membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah.
Baca lebih lajut »
UU KPK hasil revisi dinilai tak akan lemahkan lembaga antirasuahKoordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai kehadiran UU KPK hasil revisi tidak akan melemahkan lembaga antirasuah itu.\r\n\r\n"Saya ...
Baca lebih lajut »
JAK Yogyakarta Desak Presiden Keluarkan Perppu Revisi UU KPKHukum acara pidana tidak mengenal penyidik ASN, sedangkan Revisi UU KPK menyatakan bahwa pegawai KPK merupakan ASN
Baca lebih lajut »
Typo di UU KPK, Laode Syarif: Karena Dibuat dengan Terburu-buru-Tertutup'Ya itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup,' kata Laode. UUKPK LaodeSyarif
Baca lebih lajut »
Jimly Imbau Jokowi Segera Teken UU KPKUU yang sudah disahkan DPR berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan meskipun belum ditandatangani oleh Presiden.
Baca lebih lajut »