Hukum acara pidana tidak mengenal penyidik ASN, sedangkan Revisi UU KPK menyatakan bahwa pegawai KPK merupakan ASN
JARINGAN Antikorupsi Yogyakarta mendesak Presiden agar mengeluarkan Perppu atas revisi UU KPK. Menurut JAK Yogyakarta, ditandatangani atau tidak oleh Presiden, revisi atas UU KPK tetap akan berlaku pada 17 Oktober 2019.
Oleh karena itu, menjelang hari-hari lumpuhnya KPK, JAK Yogyakarta menyatakan lima hal. Pertama, mengingatkan Presiden untuk memenuhi komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kedua, mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK demi menyelamatkan fungsi KPK dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. JAK mencatat, poin-poin yang menjadi potret kehadiran Revisi UU KPK adalah upaya sistematis untuk membatasi kewenangan KPK.
Independensi KPK terancam lantaran lembaga tersebut dinilai tidak independen dalam melakukan fungsi penindakan lantaran harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain sesuai KUHAP. KPK dianggap tidak independen dalam mengelola SDM karena dalam Revisi UU KPK mengamanatkan pegawai KPK sebagai ASN .
"Hal tersebut dirasa mengerdilkan kewenangan KPK dalam menangani perkaira korupsi yang notabene memiliki modus operandi yang sulit," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buruWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah ketik atau "typo" dalam revisi Undang-Undang KPK karena dibuat ...
Baca lebih lajut »
UU KPK hasil revisi dinilai tak akan lemahkan lembaga antirasuahKoordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai kehadiran UU KPK hasil revisi tidak akan melemahkan lembaga antirasuah itu.\r\n\r\n"Saya ...
Baca lebih lajut »
UU KPK Dinilai sudah Baik, Perppu tidak Perlu Terbitkekalahan di praperadilan menunjukkan ada mekanisme yang perlu dikuatkan di tubuh KPK, yakni pengawasan.
Baca lebih lajut »
Hakim MK: Pemohon Tidak Sabar Uji Materi UU KPKPemohon merasa keberatan dalam pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK, menurutnya bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca lebih lajut »
Hakim MK: Pemohon Uji Meteri UU KPK Tidak SeriusJumlah pemohon yang semuanya bersifat prinsipal berjumlah 25 orang. Namun, yang hadir hanya 8 orang. Hal itu menunjukkan ketidakseriusan pemohon dalam uji materi
Baca lebih lajut »
Jimly Imbau Jokowi Segera Teken UU KPKUU yang sudah disahkan DPR berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan meskipun belum ditandatangani oleh Presiden.
Baca lebih lajut »