Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah ketik atau "typo" dalam revisi Undang-Undang KPK karena dibuat ...
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin .
"Oleh karena itu kami sekarang bertanya lagi apakah sekarang perbaikan "typo" itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali kan sudah berbeda bukan parlemen yang dulu. Apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya sehingga ini semua membuat ketidakjelasan dan kerancuan," ujar Syarif.hasil revisi tersebut.
"Kami sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutupi sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham bisa mempersiapkan diri bagaimana untuk memberikan masukan," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jimly Imbau Jokowi Segera Teken UU KPKUU yang sudah disahkan DPR berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan meskipun belum ditandatangani oleh Presiden.
Baca lebih lajut »
UU KPK hasil revisi dinilai tak akan lemahkan lembaga antirasuahKoordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai kehadiran UU KPK hasil revisi tidak akan melemahkan lembaga antirasuah itu.\r\n\r\n"Saya ...
Baca lebih lajut »
BEM Hukum Uncen Dukung Uji Materi UU KPKUji materi juga merupakan langkah konstitusional yang dapat ditempuh untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah ditetapkan oleh DPR.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi diminta yakin untuk sahkan UU KPKPresiden Joko Widodo (Jokowi) diminta yakin dan tetap pada keputusannya untuk mengesahkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang ...
Baca lebih lajut »
UU KPK Dinilai sudah Baik, Perppu tidak Perlu Terbitkekalahan di praperadilan menunjukkan ada mekanisme yang perlu dikuatkan di tubuh KPK, yakni pengawasan.
Baca lebih lajut »
Uji Materi UU KPK Cegah Parlemen JalananMasyarakat yang tidak puas silakan untuk menggugat ke MK setelah UU KPK resmi menjadi lembaran negara paling lambat pada 16 Oktober 2019.
Baca lebih lajut »