Seiring berlakunya revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim transisi sedang berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN soal status pegawai.
Lebih lanjut, pria yang kembali terpilih jadi komisioner KPK periode 2019-2023 itu mengatakan menjadikan pegawai KPK sebagai ASN adalah hal logis karena secara penganggaran lembaga itu 100 persen dari keuangan negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan - Tribunnews.comKamis (17/10) besok, undang-undang baru lembaga antirasuah mulai diberlakukan. Diprediksi, kewenangan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum hingga Desember. Apakah ini yang membuat KPK 'tancap gas'? Siapa saja yang terciduk? Simak di
Baca lebih lajut »
Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut.
Baca lebih lajut »
UU KPK Hasil Revisi Berlaku Kamis Ini, KPK Sudah Siap-siapKetua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. / Nasional
Baca lebih lajut »
UU KPK Mulai Berlaku, KPK Pastikan OTT Jalan TerusKetua KPK, Agus Rahardjo memastikan, KPK tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah dan menindak korupsi.
Baca lebih lajut »
Antisipasi Revisi UU KPK Berlaku, KPK Siapkan Peraturan KomisiKetua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan mengundang Direkorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM ke kantornya hari ini,
Baca lebih lajut »
KPK Belum Dapat Dokumen UU KPK Nomor 19 Tahun 2019KPK menyatakan belum mendapatkan dokumen Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK
Baca lebih lajut »