Berbagai produk dari Amerika Serikat (AS) kini tengah menjalani proses untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
- Berbagai produk dari Amerika Serikat kini tengah menjalani proses untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH di Indonesia.
James juga menuturkan bahwa Amerika melihat banyak peluang untuk produk ritel seperti kosmetik, yang disebut salah satu segmen yang sangat besar dan berkembang pesat. Ia pun menyebut tidak sedikit dari mereka yang belum tahu bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga mereka belum pernah menjajaki pasar halal di Asia Tenggara.
"Pada Oktober tahun ini, produk-produk Amerika dan kami akan mendapatkan akreditasi berdasarkan standar pemerintah Indonesia," tambahnya. Setelahnya, kata Aly, pihak BPJPH akan datang dan melakukan penilaian produk di AS."Jadi, mereka datang dan melihat proses kami, mereka melakukan penyelidikan mendalam terhadap dokumen kami untuk memastikan bahwa kami semua mengikuti standar Indonesia dalam hal dokumentasi," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalKewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
Baca lebih lajut »
BPJPH: Produk Non Halal di Indonesia Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalBPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Baca lebih lajut »
BPJPH: Produk non halal wajib cantumkan keterangan tidak halalBadan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib ...
Baca lebih lajut »
Catat, Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalBadan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Baca lebih lajut »
Produk Non-Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan KeteranganBPJPH Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Baca lebih lajut »
BPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalGold
Baca lebih lajut »