BPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal

Indonesia Berita Berita

BPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

"Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," ucap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin, .

Lebih lanjut, Aqil juga menjelaskan bahwa karena produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, maka produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024 mendatang. Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ternyata Ada Produk Alkohol Wajib Sertifikat Halal, Ini PenjelasannyaTernyata Ada Produk Alkohol Wajib Sertifikat Halal, Ini PenjelasannyaBPJPH Kemenag buka suara soal produk beralkohol yang memiliki sertifikat halal.
Baca lebih lajut »

BPKP awasi sertifikasi halal BPJPH agar optimal berdayakan UMKBPKP awasi sertifikasi halal BPJPH agar optimal berdayakan UMKBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawasan optimal terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal dari BPJPH Kementerian Agama ...
Baca lebih lajut »

Ada Kelebihan Tagihan, BPKP Awasi Layanan Sertifikasi Halal KemenagAda Kelebihan Tagihan, BPKP Awasi Layanan Sertifikasi Halal KemenagBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendukung penyelenggaraan layanan sertifikasi halal oleh BPJPH Kementerian Agama.
Baca lebih lajut »

Pengajuan Sertifikat Halal Gratis Lebihi Kuota, Ini Langkah BPKP Dukung BPJPHPengajuan Sertifikat Halal Gratis Lebihi Kuota, Ini Langkah BPKP Dukung BPJPHBPKP mencatat pengajuan sertifikat halal gratis oleh pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) sangat tinggi bahkan melebihi kuota yang ditetapkan sebanyak 1 juta kuota.
Baca lebih lajut »

BPJPH Tegaskan Butuh Sinergi dan Kolaborasi untuk Implementasi Kewajiban Sertifikasi HalalBPJPH Tegaskan Butuh Sinergi dan Kolaborasi untuk Implementasi Kewajiban Sertifikasi HalalBPJPHsecara terus-menerus melaksanakan sosialisasi edukasi dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024
Baca lebih lajut »

BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 405 Titik LokasiBPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 405 Titik LokasiBPJPH Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi di 27 Provinsi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 09:36:09