Catat, Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Indonesia Berita Berita

Catat, Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 83%

Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi, tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.

'Optimis tercapai,' kata Wapres usai membuka Kepri Ramadhan Fair 2024 dan Seminar Produk Halal Go Global di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, dikutip dari Antara, Jumat . 'Karena itu, kalau ada kendala-teknis teknis, nanti kita akan cari kita akan terus supaya layanan sertifikasi ini terus cepat dilakukan,' katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalProduk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalKewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
Baca lebih lajut »

BPJPH: Produk non halal wajib cantumkan keterangan tidak halalBPJPH: Produk non halal wajib cantumkan keterangan tidak halalBadan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib ...
Baca lebih lajut »

BPJPH: Produk Non Halal di Indonesia Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalBPJPH: Produk Non Halal di Indonesia Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalBPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Baca lebih lajut »

BPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalBPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalGold
Baca lebih lajut »

LPPOM MUI Sebut AMDK Bersertifikasi Halal Pasti Halal, Ini PenjelasanyaLPPOM MUI Sebut AMDK Bersertifikasi Halal Pasti Halal, Ini PenjelasanyaYLKI dan BPKN telah mendorong BPOM untuk melakukan uji laboratorium terhadap kandungan Bromat dalam AMDK sebagai respons terhadap laporan masyarakat.
Baca lebih lajut »

K-Drama vs Fatwa Halal: Habib Ja'far Tegaskan Soju Halal Tetap HaramK-Drama vs Fatwa Halal: Habib Ja'far Tegaskan Soju Halal Tetap HaramK-Drama mempengaruhi gaya hidup. Banyak yang beranggapan soju merupakan produk halal, namun Habib Ja'far menegaskan Soju Halal itu tetap haram
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 11:37:15