Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Indonesia Berita Berita

Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 53%

Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.

akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

"Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal." lanjut Aqil. Namun dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.

Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalBPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalGold
Baca lebih lajut »

BPJPH: Produk non halal wajib cantumkan keterangan tidak halalBPJPH: Produk non halal wajib cantumkan keterangan tidak halalBadan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib ...
Baca lebih lajut »

BPJPH Tegaskan Butuh Sinergi dan Kolaborasi untuk Implementasi Kewajiban Sertifikasi HalalBPJPH Tegaskan Butuh Sinergi dan Kolaborasi untuk Implementasi Kewajiban Sertifikasi HalalBPJPHsecara terus-menerus melaksanakan sosialisasi edukasi dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024
Baca lebih lajut »

Siapkah Industri Restoran dan UMKM Ikut Kewajiban Sertifikasi Halal?Siapkah Industri Restoran dan UMKM Ikut Kewajiban Sertifikasi Halal?Masih sangat banyak restoran yang belum siap kewajiban memiliki sertifikasi halal. Terutama UMKM, salah satu faktornya adalah karena masalah biaya dan masih terbatasnya auditor.
Baca lebih lajut »

LPPOM MUI Sebut AMDK Bersertifikasi Halal Pasti Halal, Ini PenjelasanyaLPPOM MUI Sebut AMDK Bersertifikasi Halal Pasti Halal, Ini PenjelasanyaYLKI dan BPKN telah mendorong BPOM untuk melakukan uji laboratorium terhadap kandungan Bromat dalam AMDK sebagai respons terhadap laporan masyarakat.
Baca lebih lajut »

K-Drama vs Fatwa Halal: Habib Ja'far Tegaskan Soju Halal Tetap HaramK-Drama vs Fatwa Halal: Habib Ja'far Tegaskan Soju Halal Tetap HaramK-Drama mempengaruhi gaya hidup. Banyak yang beranggapan soju merupakan produk halal, namun Habib Ja'far menegaskan Soju Halal itu tetap haram
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 04:38:10