BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diketahui akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah. PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT Medcosolar Bali Timur, untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya .
Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia, Dmitry Medvedev, mengancam negara Ukraina setelah penembakan dan aksi terorisme yang terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu di gedung ko Pada 8 Maret 2024, Denih Hendrata dilantik sebagai Pangkoarmada RI, mengemban tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga kedaulatan maritim bangsa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan Keterangan Tidak HalalKewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
Baca lebih lajut »
BPJPH: Produk non halal wajib cantumkan keterangan tidak halalBadan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib ...
Baca lebih lajut »
BPJPH: Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalGold
Baca lebih lajut »
Ternyata Ada Produk Alkohol Wajib Sertifikat Halal, Ini PenjelasannyaBPJPH Kemenag buka suara soal produk beralkohol yang memiliki sertifikat halal.
Baca lebih lajut »
BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 405 Titik LokasiBPJPH Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi di 27 Provinsi.
Baca lebih lajut »
BPKP awasi sertifikasi halal BPJPH agar optimal berdayakan UMKBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawasan optimal terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal dari BPJPH Kementerian Agama ...
Baca lebih lajut »