Upaya pendisiplinan terhadap masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 akan dilakukan dengan hati-hati.
Ilustrasi sanksi sosial bagi pelanggar PSBB. - Mabes Polri mengatakan upaya pendisiplinan terhadap masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 akan dilakukan dengan hati-hati.
“Semua tahu ada instruksi presiden dan juga tahu bila Kapolri juga sudah memberikan arahan pada jajaran untuk membantu sosialisasi penggunaan masker dan pendisiplinan maupun penegakan kewajiban bermasker. Sehingga diupayakan tidak sampai memberi sanksi yang membebani masyarakat,” kata Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Komjen Agus Adrianto saat dihubungiSanksi maksimal dari Polri adalah memberikan hukuman kerja sosial.
Operasi pendisiplinan protokol kesehatan itu terutama terkait penggunaan masker di internal. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.corona
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sanksi Pelanggar Pergub DKI No 79 tentang Penggunaan Masker |Republika Online
Baca lebih lajut »
Iran: AS Tak Punya Hak Tuntut Pemulihan Sanksi PBBDalam sebuah surat ke Dewan Keamanan PBB, Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif mengatakan, AS tidak memiliki hak untuk menuntut pemulihan sanksi-sanksi PBB terhadap Iran. Di situs Kementerian Luar Negeri Iran, Jumat (21/8), Zarif mengatakan AS kehilangan hak itu pada 2018 setelah mundur dari...
Baca lebih lajut »
Israel Dukung Ikhtiar Amerika Memperpanjang Sanksi untuk Republik Islam IranIsrael memuji langkah Amerika Serikat untuk memberlakukan lagi semua sanksi PBB terhadap Republik Islam Iran RepublikIslamIran
Baca lebih lajut »
Langgar Protokol Kesehatan Berulang, PKL Binaan Tak Kena SanksiPemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan berulang kali, kecuali PKL binaan
Baca lebih lajut »
PAN Desak Agar Sanksi Pidana Iklan Miras Ada di Omnibus LawPAN Desak Agar Sanksi Pidana Iklan Miras Ada di Omnibus Law. Sanksi pidana iklan minuman keras (miras) harus diakomodir dalam RUU tersebut karena diperlukan untuk menjaga generasi penerus bangsa.
Baca lebih lajut »
Jakarta Terapkan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Protokol KesehatanPemprov DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang pelaku yang berulang kali melanggar Protokol kesehatan COVID-19
Baca lebih lajut »