Kuasa hukum keluarga Vina telah memprediksi putusan MA yang menolak PK terpidana kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon.
CIREBON, KOMPAS — Kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali atau PK terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Pihaknya telah memprediksi penolakan itu sesuai putusan pengadilan sebelumnya.
Menurut Reza, putusan MA terkait PK kasus itu telah menjawab berbagai keraguan publik tentang kematian Vina akibat kecelakaan, bukan pembunuhan. Delapan terpidana yang telah divonis berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, katanya, merupakan pelaku pembunuhan. Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum terpidana, menghormati putusan MA sebagai lembaga peradilan. Namun, pihaknya menyayangkan penolakan MA atas pengajuan PK oleh kliennya. “Tapi secara kuasa hukum, ini tragedi hukum buat Indonesia,” ucapnya.
Pihaknya pun berkomitmen menempuh langkah hukum lainnya setelah PK kliennya ditolak. “Kami bisa memohon kepada presiden untuk grasi, abolisi, dan sebagainya. Kemudian, bisa PK kedua. Kami lihat dulu langkah hukum apa yang paling tepat,” ucapnya. Para terpidana adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Kecuali Saka, tujuh orang lainnya divonis penjara seumur hidup. Adapun Saka dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas murni Juli lalu.
Putusan MA PK Kasus Vina Cirebon Kuasa Hukum Keluarga Vina Pk Terpidana Kasus Vina Utama
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mencoblos di Lapas Cirebon, Terpidana Kasus Vina Berharap Keadilan HukumPara terpidana kasus pembunuhan Vina mencoblos di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat. Mereka berharap, pemimpin terpilih memastikan keadilan hukum bagi rakyat kecil.
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso: Tragedi Hukum Buat IndonesiaTangis kecewa menyelimuti keluarga terpidana kasus Vina Cirebon usai Mahkamah Agung mengumumkan menolak permohonan pengajuan PK.
Baca lebih lajut »
MA Ungkap Alasan Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apa Saja?Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina da Eki di Cirebon.
Baca lebih lajut »
Kecewa PK Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Terpidana Mengadu ke PrabowoKeluarga terpidana kasus Vina Cirebon kecewa dengan putusan MA yang menolak PK para terpidana. Mereka pun mengadu ke Presiden Prabowo.
Baca lebih lajut »
MA tolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina CirebonMahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka ...
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonArtinya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap dihukum seumur hidup.
Baca lebih lajut »