Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina da Eki di Cirebon.
Juru Bicara Mahkamah Agung , Yanto dalam konferensi per, Senin . Mahkamah Agung mengungkapkan alasan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina da Eki di Cirebon.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan tepidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat huruf a KUHAP ," ujarnya. Seperti diketahui, MA menolak permohonan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal tersebut diputus MA pada Senin .Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Ma Pk Pk Terpidana Kasus Vina Kasus Vina Cirebon Alasan Ma Tolak Pk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mencoblos di Lapas Cirebon, Terpidana Kasus Vina Berharap Keadilan HukumPara terpidana kasus pembunuhan Vina mencoblos di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat. Mereka berharap, pemimpin terpilih memastikan keadilan hukum bagi rakyat kecil.
Baca lebih lajut »
Berikan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terpidana Kasus Vina Cirebon Sampaikan HarapannyaPara terpidana berharap melalui Pilkada ini, siapapun pemimpin terpilih mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »
MA Umumkan Putusan PK Kasus Vina Cirebon, Pemohon Berharap Hakim MenerimaPutusan atas peninjauan kembali atau PK yang diajukan para terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon akan diumumkan hari ini. Pemohon berharap PK diterima.
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur HidupBerita MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup terbaru hari ini 2024-12-16 12:00:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonMahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonArtinya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap dihukum seumur hidup.
Baca lebih lajut »