MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mahkamah Agung Berita

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
MaPutusan PkPk 7 Terpidana Kasus Vina
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin . Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.Pertama, PK teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sementara PK kedua teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024, dengan pemohon lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.PK terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh majelis hakim Burhan Dahlan sebagai ketua dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono masing-masing sebagai anggota.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Ma Putusan Pk Pk 7 Terpidana Kasus Vina Vina Cirebon Peninjdauan Kembali

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonMA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonArtinya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap dihukum seumur hidup.
Baca lebih lajut »

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur HidupMA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur HidupBerita MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup terbaru hari ini 2024-12-16 12:00:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Mencoblos di Lapas Cirebon, Terpidana Kasus Vina Berharap Keadilan HukumMencoblos di Lapas Cirebon, Terpidana Kasus Vina Berharap Keadilan HukumPara terpidana kasus pembunuhan Vina mencoblos di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat. Mereka berharap, pemimpin terpilih memastikan keadilan hukum bagi rakyat kecil.
Baca lebih lajut »

Berikan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terpidana Kasus Vina Cirebon Sampaikan HarapannyaBerikan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terpidana Kasus Vina Cirebon Sampaikan HarapannyaPara terpidana berharap melalui Pilkada ini, siapapun pemimpin terpilih mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »

Wakil Koordinator KontraS: 29 Vonis Mati Dijatuhkan Untuk 57 TerpidanaWakil Koordinator KontraS: 29 Vonis Mati Dijatuhkan Untuk 57 TerpidanaAndi Muhammad Rezaldy, Wakil Koordinator KontraS, menjelaskan bahwa pihaknya mencatat penjatuhan 29 vonis pidana mati dengan 57 terpidana. Mayoritas kasus adalah tindak pidana narkotika, dengan total 16 kasus dan 13 terpidana lainnya. Dari total tersebut, 49 terpidana adalah warga negara Indonesia dan 8 lainnya adalah warga negara Iran. Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat bahwa per April 2024, terpidana mati di Indonesia berjumlah 530 orang dengan 360 di antaranya adalah terpidana tindak pidana narkotika.
Baca lebih lajut »

Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary JaneIndonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary JaneKemenko Kumham Imipas telah sepakat bersama Kementerian Kehakiman Filipina untuk memulangkan atau transfer of prisioner terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:14:33