Artinya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap dihukum seumur hidup.
Adapun perkara 198 PK/PID/2024 telah diputus oleh hakim agung Burhan Dahlan selaku ketua majelis hakim PK. Kemudian, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis hakim. Lalu, Carolina sebagai paniter pengganti.Dalam perkara itu, terdakwa yang mengajukan PK yakni Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, Rivaldi Aditya Wardhana alias Andika bin Asep Kusnadi.Komposisi hakimnya pun sama, yakni Burhan Dahlan selaku ketua majelis hakim PK.
Jakarta kembali memberikan kejutan menarik di penghujung tahun! Monumen Nasional resmi membuka wisata malam yang siap memanjakan para pengunjung. Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 pada hari ini Senin, 16 Desember 2024. Pelantikan akan dih
Aparat kepolisian menangkap terduga penganiaya berinisial GSH terhadap karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan pada minggu malam
Ma Pk Peninjauan Kembali Vina Cirebon
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur HidupBerita MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup terbaru hari ini 2024-12-16 12:00:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Mencoblos di Lapas Cirebon, Terpidana Kasus Vina Berharap Keadilan HukumPara terpidana kasus pembunuhan Vina mencoblos di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat. Mereka berharap, pemimpin terpilih memastikan keadilan hukum bagi rakyat kecil.
Baca lebih lajut »
Berikan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terpidana Kasus Vina Cirebon Sampaikan HarapannyaPara terpidana berharap melalui Pilkada ini, siapapun pemimpin terpilih mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Wakil Koordinator KontraS: 29 Vonis Mati Dijatuhkan Untuk 57 TerpidanaAndi Muhammad Rezaldy, Wakil Koordinator KontraS, menjelaskan bahwa pihaknya mencatat penjatuhan 29 vonis pidana mati dengan 57 terpidana. Mayoritas kasus adalah tindak pidana narkotika, dengan total 16 kasus dan 13 terpidana lainnya. Dari total tersebut, 49 terpidana adalah warga negara Indonesia dan 8 lainnya adalah warga negara Iran. Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat bahwa per April 2024, terpidana mati di Indonesia berjumlah 530 orang dengan 360 di antaranya adalah terpidana tindak pidana narkotika.
Baca lebih lajut »
Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary JaneKemenko Kumham Imipas telah sepakat bersama Kementerian Kehakiman Filipina untuk memulangkan atau transfer of prisioner terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Baca lebih lajut »
Dikabarkan akan Dipulangkan ke Negara Asalnya, Begini Kilas Balik Kasus Terpidana Mati Mary JaneKabar akan dipulangkannya Mary Jane diungkapkan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Rabu 20 November 2024.
Baca lebih lajut »