MA Umumkan Putusan PK Kasus Vina Cirebon, Pemohon Berharap Hakim Menerima

MA Umumkan Putusan Pk Kasus Vina Berita

MA Umumkan Putusan PK Kasus Vina Cirebon, Pemohon Berharap Hakim Menerima
Kasus Vina CirebonPutusan Sidang PK Kasus VinaTerpidana Kasus Vina Cirebon
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 70%

Putusan atas peninjauan kembali atau PK yang diajukan para terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon akan diumumkan hari ini. Pemohon berharap PK diterima.

CIREBON, KOMPAS – Mahkamah Agung dijadwalkan mengumumkan putusan atas peninjauan kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin . Para terpidana selaku pemohon dan kuasa hukumnya pun berharap hakim menerima gugatan mereka.

Para terpidana adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Kecuali Saka, tujuh orang lainnya divonis penjara seumur hidup. Saka, yang kala itu masih di bawah umur, dihukum delapan tahun penjara. Keempat berkas PK pun telah dikirimkan ke MA secara terpisah beberapa bulan lalu. Kini, MA dijadwalkan mengumumkan putusan PK itu.

Jan berharap, hakim MA dalam putusannya bisa menerima PK yang diajukan para terpidana. “Kami sudah berusaha menyajikan fakta-fakta untuk membuktikan memori PK kami. Tapi, kan selanjutnya, putusannya kami serahkan kepada hakim agung yang mulia,” ungkapnya. Pihaknya belum tahu pasti apakah MA akan mengumumkan empat berkas pengajuan PK secara sekaligus atau hanya salah satunya. “Tapi, dari logika berpikir kami, mudah-mudahan semua Mahkamah Agung putuskan , ya,” ungkap Jan.

Pada berkas kedua pengajuan PK, pemohonnya Eko dan Rivaldi. Berkas mereka berbeda karena dalam putusan sebelumnya, vonis terhadap keduanya juga berada dalam berkas yang sama. Adapun dalam berkas ketiga PK, pemohonnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka, serta Hadi Saputra.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Kasus Vina Cirebon Putusan Sidang PK Kasus Vina Terpidana Kasus Vina Cirebon Utama PK Vina

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mencoblos di Lapas Cirebon, Terpidana Kasus Vina Berharap Keadilan HukumMencoblos di Lapas Cirebon, Terpidana Kasus Vina Berharap Keadilan HukumPara terpidana kasus pembunuhan Vina mencoblos di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat. Mereka berharap, pemimpin terpilih memastikan keadilan hukum bagi rakyat kecil.
Baca lebih lajut »

Berikan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terpidana Kasus Vina Cirebon Sampaikan HarapannyaBerikan Hak Pilih di Pilkada 2024, Terpidana Kasus Vina Cirebon Sampaikan HarapannyaPara terpidana berharap melalui Pilkada ini, siapapun pemimpin terpilih mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta Sebut Non Eksekutabel Sebelum InkrahPakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta Sebut Non Eksekutabel Sebelum InkrahInkrah dalam hukum artinya putusan berkekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum.
Baca lebih lajut »

Hasil Pilkada Kota Tarakan Digugat ke MK, Pemohon: Jalan Terakhir Selamatkan DemokrasiHasil Pilkada Kota Tarakan Digugat ke MK, Pemohon: Jalan Terakhir Selamatkan DemokrasiBerita Hasil Pilkada Kota Tarakan Digugat ke MK, Pemohon: Jalan Terakhir Selamatkan Demokrasi terbaru hari ini 2024-12-15 18:16:08 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Imigrasi Semarang Mulai Wajibkan E-Paspor Untuk Semua PemohonImigrasi Semarang Mulai Wajibkan E-Paspor Untuk Semua PemohonKantor Imigrasi Semarang menerapkan paspor elektronik (e-paspor) bagi semua pemohon sebagai upaya untuk mencegah masuk atau keluarnya warga negara yang diduga untuk kegiatan ilegal. Hal ini diharapkan dapat menekan kegiatan ilegal perdagangan orang.
Baca lebih lajut »

Pemohon Sengketa Pilkada di MK Terus Bertambah, Benarkah hingga 300-an Perkara?Pemohon Sengketa Pilkada di MK Terus Bertambah, Benarkah hingga 300-an Perkara?Hingga Kamis (5/12/2024) pukul 19.00, permohonan sengketa hasil pilkada yang masuk ke MK berjumlah 33 permohonan. Semuanya terkait pilkada kabupaten/kota.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 10:54:55