Pakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta Sebut Non Eksekutabel Sebelum Inkrah

Pakar Hukum Berita

Pakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta Sebut Non Eksekutabel Sebelum Inkrah
AgrariaInkrah
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 90%

Inkrah dalam hukum artinya putusan berkekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum.

“Upaya hukum itu terbagi 2, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa contohnya banding dan kasasi. Upaya hukum luar biasa contohnya adalah peninjauan kembali atau PK yang diajukan ke Mahkamah Agung. Para pihak yang terlibat perlu menunggu sebuah keputusan mencapai inkrah, karena kalau bertindak dengan putusan yang belum inkrah maka tidak ada kepastian hukumnya,” tutur Ryan Rudyarta yang merupakan dosen di Universitas Satyagama saat ditemui pada Senin .

Berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri , eksekusi tidak dapat dilaksanakan , apabila terdapat 2 putusan yang bertentangan atas obyek yang sama. Meskipun sedang menunggu hasil putusan PK di MA, namun Pengadilan Negeri Bekasi telah 2 kali mengirimkan surat eksekusi untuk objek properti yang statusnya belum inkrah kepada PT. Hasana Damai Putra.

“Good Corporate Governance itu adalah prinsip yang harus diterapkan dalam suatu perusahaan. Itu harus benar-benar ditegakkan antara lain prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas. Hal tersebut demi menjaga kepentingan para stakeholders. Perkara saat ini sedang ditangani oleh para profesional jadi para pihak diharapkan tunggu saja keputusan dari MA.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Agraria Inkrah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar Hukum: Putusan BANI Cacat Hukum dalam Sengketa Museum Soeharto di TMIIPakar Hukum: Putusan BANI Cacat Hukum dalam Sengketa Museum Soeharto di TMIIJPNN.com : Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi angkat bicara terkait sengketa pengelolaan museum Soeharto di TMII.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Pidana UI Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan HukumPakar Hukum Pidana UI Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan HukumBerita Pakar Hukum Pidana UI Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum terbaru hari ini 2024-11-20 03:48:15 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan HukumMargarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan HukumJPNN.com : Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menekankan pentingnya kepemimpinan dalam hal penegakan hukum.
Baca lebih lajut »

Konsorsium Pembaruan Agraria Usul Pembentukan RUU Reforma Agraria ke DPRKonsorsium Pembaruan Agraria Usul Pembentukan RUU Reforma Agraria ke DPRKonsorsium Pembaruan Agraria ingin DPR RI memasukkan RUU Reforma Agraria sebagai Program Legislasi Nasional.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Cut Intan Nabila Kritik Kuasa Hukum ArmorKuasa Hukum Cut Intan Nabila Kritik Kuasa Hukum ArmorCut Intan Nabila merasa kuasa hukum Armor Toreador tidak menanyakan hal yang berkaitan dengan kasus KDRT dan terlalu bertele-tele. Kuasa hukum Armor menanggapi dengan membela interaksi mesra antara kliennya dan Cut Intan Nabila sebelum insiden terjadi, serta menyebut bahwa video CCTV tidak utuh dan tidak bisa dijadikan bukti.
Baca lebih lajut »

RPP Hukum yang Hidup dan Peluang bagi Pluralisme Hukum IndonesiaRPP Hukum yang Hidup dan Peluang bagi Pluralisme Hukum IndonesiaMelalui RPP Hukum yang Hidup, pemerintah bisa menjaga pluralisme hukum yang menjamin keadilan kelompok dan individu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 06:06:12