Pakar Hukum: Putusan BANI Cacat Hukum dalam Sengketa Museum Soeharto di TMII

TMII Berita

Pakar Hukum: Putusan BANI Cacat Hukum dalam Sengketa Museum Soeharto di TMII
Museum Soeharto Di TMIIBANISengketa Museum
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi angkat bicara terkait sengketa pengelolaan museum Soeharto di TMII.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi angkat bicara terkait sengketa pengelolaan museum Soeharto di TMII .

Dalam analisis yuridisnya, Rullyandi menyatakan bahwa putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam perkara tersebut mengandung cacat hukum yang serius. Rullyandi menyoroti putusan arbitrase BANI No. 47013/II/ARB-BANI/2014 yang melibatkan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum tetapi juga berpotensi mencederai asas keadilan dan kepastian hukum yang dijamin oleh Undang-Undang.Salah satu masalah utama dalam putusan tersebut adalah adanya kontradiksi hukum .

“Jika sebuah perjanjian dinyatakan batal demi hukum, maka hubungan hukum antara para pihak tidak ada. Namun, jika wanprestasi dinyatakan, perjanjian tersebut harus dianggap sah dan mengikat. Kedua hal ini tidak dapat berjalan bersama dalam satu putusan,” ungkap Dr. Rullyandi dalam keterangannya bertempat di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Baca Juga:Ia juga menambahkan bahwa amar putusan yang bertentangan seperti ini melanggar asas pacta sunt servanda, di mana perjanjian yang telah disepakati harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Museum Soeharto Di TMII BANI Sengketa Museum Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar Hukum Pidana UI Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan HukumPakar Hukum Pidana UI Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan HukumBerita Pakar Hukum Pidana UI Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum terbaru hari ini 2024-11-20 03:48:15 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan HukumMargarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan HukumJPNN.com : Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menekankan pentingnya kepemimpinan dalam hal penegakan hukum.
Baca lebih lajut »

Tiba-Tiba Titiek Soeharto Minta Prabowo Tiru Jurus Swasembada SoehartoTiba-Tiba Titiek Soeharto Minta Prabowo Tiru Jurus Swasembada SoehartoTitiek Soeharto memimpin rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Pertanian.
Baca lebih lajut »

Aksi Kamisan ke-841: Soeharto Penjahat Kemanusiaan, Soeharto Bukan PahlawanAksi Kamisan ke-841: Soeharto Penjahat Kemanusiaan, Soeharto Bukan PahlawanDalamAksi Kamisan ke-841, Aktivis HAM menolak wacana gelar pahlawan nasional kepasa Presiden ke-2 RI Soeharto.
Baca lebih lajut »

Pakar: Putusan MK soal pilkada ulang satu tahun beri kepastian hukumPakar: Putusan MK soal pilkada ulang satu tahun beri kepastian hukumGuru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor Prof. Andi Asrun mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada diulang paling lama satu ...
Baca lebih lajut »

Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka CacatKasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka CacatJPNN.com : Menurut Gandjar, penting bagi Kejaksaan untuk terbuka kepada publik menyampaikan detail proses-proses penyidikan kasus Tom Lembong ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:00:35