Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perpres baru terkait program Kartu Prakerja. Perpres baru itu dinilai telah memuat sejumlah rekomendasi KPK.
, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran, proses seleksi hingga pelaksanaan program prakerja saat masa Covid-19.
KPK sebelumnya menemukan sejumlah persoalan terkait empat aspek tata laksana program yang perlu diperbaiki, yaitu proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan dan pelaksanaan program. KPK pun telah memberikan tujuh rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian untuk memperbaiki program kerja ini beberapa waktu lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tunggu Aturan Menteri Soal Perpres Anyar Kartu PrakerjaKPK mengatakan secara umum Perpres baru soal Kartu Prakerja yang diteken Presiden Jokowi sudah sesuai rekomendasi mereka.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi terbitkan perpres Kartu Prakerja baruPresiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja ...
Baca lebih lajut »
Perpres Baru Kartu Prakerja Dinilai Lahirkan Kerancuan BaruItu terkait dengan pasal 31A yang menyebutkan pemilihan mitra program Kartu Prakerja bukan merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca lebih lajut »
KPK Minta Pemerintah Jalankan Semua Rekomendasi Kartu PrakerjaKPK merekomendasikan agar pemerintah menghentikan sementara program Kartu Prakerja gelombang ke-4.
Baca lebih lajut »
Ada Denda Bagi Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan DataDalam Perpres baru tersebut, terdapat pasal baru yang mengatur tentang denda bagi penerima bantuan program. Hal ini dijatuhkan bagi penerima yang terbukti memalsukan data mereka, untuk mendapat bantuan. kartuprakerja Data
Baca lebih lajut »
Jokowi Bolehkan Pemilihan Mitra Kartu Prakerja Tidak Perlu TenderJokowi Putuskan Pemilihan Mitra Kartu Prakerja Tidak Perlu Tender. Pemilihan mitra bisa dilakukan tanpa melalui proses tender. Hal itu tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 31A.
Baca lebih lajut »