Itu terkait dengan pasal 31A yang menyebutkan pemilihan mitra program Kartu Prakerja bukan merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
PENGAMAT kebijakan publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio menilai, revisi Peraturan Presiden 76/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja melahirkan kerancuan baru.
"Terus apa namanya kalau bukan pengadaan barang dan jasa pemerintah ? Kan dia dapat duit dari APBN. Mereka itu kan vendor, ya itu harus ditender. Harus ada LKPP. Kan masukin harga ke LKPP kemudian dipilih yang mau dipakai. Itu harus ditenderin," sambungnya. Ia menyarankan, sistem pembayaran pelatihan dalam program Kartu Prakerja sebaiknya langsung dilakukan oleh manajemen pelaksana. Itu jauh lebih memudahkan dari sisi pengawasan dan ketepatan penggunaan uang negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu PrakerjaPresiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Peserta Palsukan Data Bisa DipidanaPerpres ini sekaligus merevisi aturan pelaksanaan program Kartu Prakerja yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi terbitkan perpres Kartu Prakerja baruPresiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja ...
Baca lebih lajut »
Perpres Kartu Prakerja Terbit, Atur Ancaman Pidana Pemalsu IdentitasPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres No 76/2020 tentang Perubahan Perpres No 36/2020 tentang Pengembangan...
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Perpres Baru Prakerja, Ini Poin Revisinya |Republika OnlinePerpres baru Prakerja mengadopsi sejumlah keluhan yang tak tertampung sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Daftar Pihak yang Dilarang Nikmati Kartu PrakerjaPemerintah melarang sejumlah pihak untuk mendapatkan Kartu Prakerja, di antaranya pejabat negara, PNS, dan anggota TNI/Polri.
Baca lebih lajut »