Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Peserta Palsukan Data Bisa Dipidana

Indonesia Berita Berita

Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Peserta Palsukan Data Bisa Dipidana
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 83%

Perpres ini sekaligus merevisi aturan pelaksanaan program Kartu Prakerja yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja.

Kini, dengan adanya Perpres baru, anggota Komite Cipta Kerja terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan. Kemudian, Menteri Perindustrian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

2 dari 3 halamanPidana untuk pemalsu identitas atau data pribadiSelanjutnya, Pasal 31C mengatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima bantuan biaya pelatihan. Pengembalian bantuan biaya pelatihan atau insentif berlaku dalam jangka waktu paling lama 60 hari. Jika tidak dikembalikan dalam rentang waktu tersebut, manajemen pelaksana akan melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu PrakerjaAturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu PrakerjaPresiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »

Perpres Kartu Prakerja Terbit, Atur Ancaman Pidana Pemalsu IdentitasPerpres Kartu Prakerja Terbit, Atur Ancaman Pidana Pemalsu IdentitasPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres No 76/2020 tentang Perubahan Perpres No 36/2020 tentang Pengembangan...
Baca lebih lajut »

Pemalsu Kartu Prakerja Bisa DipidanaPemalsu Kartu Prakerja Bisa DipidanaManajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberi kewenangan untuk menuntut dan meminta ganti rugi kepada pihak yang memalsukan data demi menikmati program.
Baca lebih lajut »

Daftar Pihak yang Dilarang Nikmati Kartu PrakerjaDaftar Pihak yang Dilarang Nikmati Kartu PrakerjaPemerintah melarang sejumlah pihak untuk mendapatkan Kartu Prakerja, di antaranya pejabat negara, PNS, dan anggota TNI/Polri.
Baca lebih lajut »

Pekerja yang Cuti Tak Digaji Bisa Ikut Program Kartu PrakerjaPekerja yang Cuti Tak Digaji Bisa Ikut Program Kartu PrakerjaRevisi Perpres Kartu Prakerja memungkinkan pekerja swasta yang dirumahkan atau cuti tanpa bayaran mengikuti program, bersama pelaku usaha mikro.
Baca lebih lajut »

Selama Pandemi Covid-19, Kartu Prakerja Bersifat BansosSelama Pandemi Covid-19, Kartu Prakerja Bersifat BansosPemerintah menyatakan, program kartu prakerja bersifat bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang di...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 12:50:24