Ada Denda Bagi Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Data

Indonesia Berita Berita

Ada Denda Bagi Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Data
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Dalam Perpres baru tersebut, terdapat pasal baru yang mengatur tentang denda bagi penerima bantuan program. Hal ini dijatuhkan bagi penerima yang terbukti memalsukan data mereka, untuk mendapat bantuan. kartuprakerja Data

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi merilis Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Perpres ini memperbarui Perpres terkait Prakerja sebelumnya yang tertuang dalam 36 tahun 2020.Dalam Perpres baru tersebut, terdapat pasal baru yang mengatur tentang denda bagi penerima bantuan program. Hal ini dijatuhkan bagi penerima yang terbukti memalsukan data mereka, untuk mendapat bantuan.Hal tersebut tertuang dalam Pasal 31D.

'Selain itu, Perpres baru ini juga menambahkan poin di Pasal 3 terkait Penerima Manfaat. Perpres menjelaskan bahwa penerima bantuan Prakerja adalah Pencari Kerja, Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, yakni bagi Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.Adapun persyaratannya adalah WNI, berusia paling rendah 18 tahun, dan tak sedang mengikuti pendidikan formal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti RugiRevisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti RugiJokowi telah merevisi aturan pelaksanaan Program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. jokowi presidenjokowi kartuprakerja
Baca lebih lajut »

Pemalsu Kartu Prakerja Bisa DipidanaPemalsu Kartu Prakerja Bisa DipidanaManajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberi kewenangan untuk menuntut dan meminta ganti rugi kepada pihak yang memalsukan data demi menikmati program.
Baca lebih lajut »

Aturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu PrakerjaAturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu PrakerjaPresiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »

Daftar Pihak yang Dilarang Nikmati Kartu PrakerjaDaftar Pihak yang Dilarang Nikmati Kartu PrakerjaPemerintah melarang sejumlah pihak untuk mendapatkan Kartu Prakerja, di antaranya pejabat negara, PNS, dan anggota TNI/Polri.
Baca lebih lajut »

Pekerja yang Cuti Tak Digaji Bisa Ikut Program Kartu PrakerjaPekerja yang Cuti Tak Digaji Bisa Ikut Program Kartu PrakerjaRevisi Perpres Kartu Prakerja memungkinkan pekerja swasta yang dirumahkan atau cuti tanpa bayaran mengikuti program, bersama pelaku usaha mikro.
Baca lebih lajut »

Selama Pandemi Covid-19, Kartu Prakerja Bersifat BansosSelama Pandemi Covid-19, Kartu Prakerja Bersifat BansosPemerintah menyatakan, program kartu prakerja bersifat bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang di...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 11:11:45