KPK merekomendasikan agar pemerintah menghentikan sementara program Kartu Prakerja gelombang ke-4.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pemerintah menjalankan semua rekomendasi dari pihaknya terkait program Kartu Prakerja. KPK meminta semua rekomendasi itu dijalankan sebelum pemerintah memulai kembali program ini.“KPK berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi kami sebelum kembali dijalankan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati lewat keterangan tertulis, Ahad, 12 Juli 2020.
Dalam kajiannya, KPK menemukan permasalahan terkait 4 aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program, yaitu proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.KPK merekomendasikan agar pemerintah menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tunggu Aturan Menteri Soal Perpres Anyar Kartu PrakerjaKPK mengatakan secara umum Perpres baru soal Kartu Prakerja yang diteken Presiden Jokowi sudah sesuai rekomendasi mereka.
Baca lebih lajut »
Selama Pandemi Covid-19, Kartu Prakerja Bersifat BansosPemerintah menyatakan, program kartu prakerja bersifat bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang di...
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Peserta Palsukan Data Bisa DipidanaPerpres ini sekaligus merevisi aturan pelaksanaan program Kartu Prakerja yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi terbitkan perpres Kartu Prakerja baruPresiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja ...
Baca lebih lajut »
Ada Denda Bagi Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan DataDalam Perpres baru tersebut, terdapat pasal baru yang mengatur tentang denda bagi penerima bantuan program. Hal ini dijatuhkan bagi penerima yang terbukti memalsukan data mereka, untuk mendapat bantuan. kartuprakerja Data
Baca lebih lajut »
Perpres Baru Kartu Prakerja Dinilai Lahirkan Kerancuan BaruItu terkait dengan pasal 31A yang menyebutkan pemilihan mitra program Kartu Prakerja bukan merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca lebih lajut »