Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasannya terkait pasal 338 KUHP yang dikenakan kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasan terkait Pasal 338 KUHP yang dituduhkan kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mengenai Pasal 338 yang dikenakan kepada Bharada E, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa kasus Brigadir J ini masih dalam pendalaman dan penelusuran lebih lanjut. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi," kata Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Brigadir J Temui Titik Terang, Bharada E Resmi Jadi Tersangkan dan Terkena Pasal 338 KUHPMabes Polri kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir J. Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai dengan pasal 338 KUHP
Baca lebih lajut »
Bharada Eliezer Tersangka, Ini Penjelasan dan Pasal yang Jerat Bharada EBharada Eliezer (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Baca lebih lajut »
Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E - Tribunnews.comTersangka penembakan Brigadir J, Bharada E dinyatakan tersangka yang dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Begini bunyi pasalnya.
Baca lebih lajut »
Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Pasal Berlapis - tvOneDirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. - tvOne
Baca lebih lajut »
Bharada E Tak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini AlasannyaTersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Baca lebih lajut »
Bharada E Tersangka Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Polri Tegaskan Tidak Ada Unsur Bela Diri - Tribunnews.comBharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, tidak ada unsur pembelaan diri
Baca lebih lajut »