Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E
sebelumnya, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP., Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu .
Penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari sejumlah pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"1.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Brigadir J Temui Titik Terang, Bharada E Resmi Jadi Tersangkan dan Terkena Pasal 338 KUHPMabes Polri kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir J. Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai dengan pasal 338 KUHP
Baca lebih lajut »
Bharada E Tersangka Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Polri Tegaskan Tidak Ada Unsur Bela Diri - Tribunnews.comBharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, tidak ada unsur pembelaan diri
Baca lebih lajut »
Jokowi Ingin Diskusi Bareng Masyarakat Bahas RUU KUHP, Kominfo Siap Fasilitasi - Pikiran-Rakyat.comPresiden Jokowi (Joko Widodo) ingin masyarakat berpartisipasi dalam diskusi terbuka pembahasan 14 isu krusial di RUU KUHP.
Baca lebih lajut »
Presiden minta diskusikan 14 pasal krusial RKUHP dengan masyarakat - ANTARA NewsMenko Polhukam: 14 pasal dalam RKUHP yang masih jadi perdebatan publik akan kembali didiskusikan secara masif dan menyerap masukan dari masyarakat sipil. Selengkapnya:
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Tegaskan 14 Pasal Bermasalah RKUHP akan Dibahas Terbuka: Presiden Minta Ini Diperhatikan14 Pasal bermasalah RKUHP akan dibahas terbuka oleh pemerintah, Mahfud MD tegaskan ini sesuai amanat presiden Jokowi
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bersedia Bahas Ulang 14 Pasal Bermasalah di RKUHPPemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk membahas 14 pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Baca lebih lajut »