Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 51%

Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E

sebelumnya, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP., Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu .

Penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari sejumlah pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"1.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Brigadir J Temui Titik Terang, Bharada E Resmi Jadi Tersangkan dan Terkena Pasal 338 KUHPKasus Brigadir J Temui Titik Terang, Bharada E Resmi Jadi Tersangkan dan Terkena Pasal 338 KUHPMabes Polri kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir J. Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai dengan pasal 338 KUHP
Baca lebih lajut »

Bharada E Tersangka Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Polri Tegaskan Tidak Ada Unsur Bela Diri - Tribunnews.comBharada E Tersangka Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Polri Tegaskan Tidak Ada Unsur Bela Diri - Tribunnews.comBharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, tidak ada unsur pembelaan diri
Baca lebih lajut »

Jokowi Ingin Diskusi Bareng Masyarakat Bahas RUU KUHP, Kominfo Siap Fasilitasi - Pikiran-Rakyat.comJokowi Ingin Diskusi Bareng Masyarakat Bahas RUU KUHP, Kominfo Siap Fasilitasi - Pikiran-Rakyat.comPresiden Jokowi (Joko Widodo) ingin masyarakat berpartisipasi dalam diskusi terbuka pembahasan 14 isu krusial di RUU KUHP.
Baca lebih lajut »

Presiden minta diskusikan 14 pasal krusial RKUHP dengan masyarakat - ANTARA NewsPresiden minta diskusikan 14 pasal krusial RKUHP dengan masyarakat - ANTARA NewsMenko Polhukam: 14 pasal dalam RKUHP yang masih jadi perdebatan publik akan kembali didiskusikan secara masif dan menyerap masukan dari masyarakat sipil. Selengkapnya:
Baca lebih lajut »

Mahfud MD Tegaskan 14 Pasal Bermasalah RKUHP akan Dibahas Terbuka: Presiden Minta Ini DiperhatikanMahfud MD Tegaskan 14 Pasal Bermasalah RKUHP akan Dibahas Terbuka: Presiden Minta Ini Diperhatikan14 Pasal bermasalah RKUHP akan dibahas terbuka oleh pemerintah, Mahfud MD tegaskan ini sesuai amanat presiden Jokowi
Baca lebih lajut »

Pemerintah Bersedia Bahas Ulang 14 Pasal Bermasalah di RKUHPPemerintah Bersedia Bahas Ulang 14 Pasal Bermasalah di RKUHPPemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk membahas 14 pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 19:22:59