Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
JawaPos.com – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia sejauh ini hanya disangkakan Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Agus mengatakan, saat ini masih ada 25 anggota polisi yang akan menjalani pemeriksaan oleh Tim Khusus . Setelah itu, akan diputuskan status hukum mereka. “Nantinya apabila ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik,” kata Agus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bharada Eliezer Tersangka, Ini Penjelasan dan Pasal yang Jerat Bharada EBharada Eliezer (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Baca lebih lajut »
Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Pasal Berlapis - tvOneDirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. - tvOne
Baca lebih lajut »
Kasus Brigadir J Temui Titik Terang, Bharada E Resmi Jadi Tersangkan dan Terkena Pasal 338 KUHPMabes Polri kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir J. Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai dengan pasal 338 KUHP
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka, Brigadir E Disangkakan Pasal Tindak Pidana PembunuhanBareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
TKP Diduga Dibersihkan-Bukti Hilang, Ahli: Polri Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal PembunuhanPenyidik Polri dinilai tidak cukup kuat untuk menjerat Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E - Tribunnews.comTersangka penembakan Brigadir J, Bharada E dinyatakan tersangka yang dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Begini bunyi pasalnya.
Baca lebih lajut »