Menaker minta pengusaha dan buruh mengadakan dialog untuk mencari jalan bersama mengatasi masalah pembayaran THR.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .
Dengan adanya dialog, pengusaha dan pekerja bisa mencari jalan bersama untuk mengatasi pembayaran THR. Dalam dialog tersebut bisa dibahas mengenai apakah pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap, atau apakah pembayaran THR akan ditunda, dan bagaimana cara pembayaran THR. “Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Izinkan Tunda THR, Pengusaha Bisa Apa Kalau Buruh Menolak?Jika buruh menolak pembayaran THR dicicil atau ditunda, mau tidak mau harus diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial. THR via detikfinance
Baca lebih lajut »
Pemerintah Izinkan THR Dicicil dan Ditunda, Pengusaha Puas?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang kesulitan membayar THR untuk mencicil atau menundanya. Apa kata pengusaha?
Baca lebih lajut »
Sanksi Menanti Bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR KaryawanPemerintah menyiapkan sanksi kepada para pengusaha yang tidak membayarkan THR-nya kepada para karyawannya.
Baca lebih lajut »
Tak Bayar THR Karyawan, Pengusaha Bisa Kena Denda!'Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya'
Baca lebih lajut »
KSPI Minta Perusahaan yang Telat Bayar THR Diberi DendaPengurus KSPI menilai pembayaran THR kepada buruh harus dilakukan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Kemnaker minta gubernur pastikan perusahaan bayar THR karyawanJika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Baca lebih lajut »