Sanksi Menanti Bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Karyawan

Indonesia Berita Berita

Sanksi Menanti Bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Karyawan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Pemerintah menyiapkan sanksi kepada para pengusaha yang tidak membayarkan THR-nya kepada para karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan tetap memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR. Meskipun pemerintah memberikan sedikit kelonggaran kepada para pengusaha untuk membayarkan THR lewat penerbitan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi virus Corona .

"Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya," ujar Ida dalam keterangan resmi, Sabtu .Bagi perusahaan yang tidak sanggup untuk membayarkan THR maka akan ada keringanan dalam pembayarannya. Namun, antara perusahaan dan karyawan harus melakukan dialog untuk menghasilkan solusi bersama.

Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Misalnya dengan membayarnya secara bertahap, atau bagi perusahaan yang melakukan penundaan harus dijelaskan kapan THR itu akan dibayarkan. "Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit," kata Ida.Oleh karena itu itu, ia meminta agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 efektif.

Dalam penyusunan SE THR ini, Ida menyatakan Kemenaker telah beberapa kali berdialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia , dan juga serikat pekerja/serikat buruh.⁣⁣⁣⁣⁣

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

​​​​​​​Satpol PP Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB​​​​​​​Satpol PP Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBBArifin menyebutkan sanksi sosial bisa diberikan langsung di tempat dan waktu saat ada warga yang melakukan pelanggaran seperti berkerumun di tempat umum.
Baca lebih lajut »

Survei: 70,8% Masyarakat Setuju Sanksi bagi Pelanggar ImbauanSurvei: 70,8% Masyarakat Setuju Sanksi bagi Pelanggar ImbauanChoirul mengatakan data tersebut menunjukkan sebenarnya mayoritas masyarakat telah memiliki kepedulian besar pada upaya penyebaran covid-19.
Baca lebih lajut »

Ini Maksud Jaksa Agung, Sanksi Represif Bagi Pelanggar PSBBIni Maksud Jaksa Agung, Sanksi Represif Bagi Pelanggar PSBB'Supaya apa? Agar teman-teman di lapangan tidak malu. Bayangin saja kemarin di Bogor lebih galak objek yang diperiksa dari pada pemeriksanya,'' kata Jaksa Agung ST Burhanuddin
Baca lebih lajut »

Sanksi Bagi yang Nekat Mudik, Tilang hingga Denda Rp 100 JutaSanksi Bagi yang Nekat Mudik, Tilang hingga Denda Rp 100 JutaRagam sanksi yang bakal dijatuhkan kepada pelanggar larangan mudik, dari putar balik sampai denda Rp 100 juta.
Baca lebih lajut »

Yang Perlu Diketahui soal Sanksi Larangan Mudik yang Berlaku Hari IniYang Perlu Diketahui soal Sanksi Larangan Mudik yang Berlaku Hari IniSanksi larangan mudik yang berlaku hari ini disesuaikan dengan jenis pelanggaran lalu lintas. Sanksinya mulai dari putar balik kendaraan hingga denda.
Baca lebih lajut »

Sanksi Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini!Sanksi Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini!Sanksi larangan mudik mulai berlaku hari ini 8 Mei sebagaimana diatur di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 01:21:23