Tak Bayar THR Karyawan, Pengusaha Bisa Kena Denda!

Indonesia Berita Berita

Tak Bayar THR Karyawan, Pengusaha Bisa Kena Denda!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

'Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya'

Kementerian Ketenagakerjaan tetap mewajibkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya kepada karyawan. Pemerintah menyiapkan sanksi kepada para pengusaha yang tidak membayarkanMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan tetap memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR. Meskipun pemerintah memberikan sedikit kelonggaran kepada para pengusaha untuk membayarkan THR lewat penerbitan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.

"Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya," ujar Ida dalam keterangan resmi, Sabtu .Bagi perusahaan yang tidak sanggup untuk membayarkan THR maka akan ada keringanan dalam pembayarannya. Namun, antara perusahaan dan karyawan harus melakukan dialog untuk menghasilkan solusi bersama.

Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Misalnya dengan membayarnya secara bertahap, atau bagi perusahaan yang melakukan penundaan harus dijelaskan kapan THR itu akan dibayarkan. "Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit," kata Ida.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sanksi Menanti Bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR KaryawanSanksi Menanti Bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR KaryawanPemerintah menyiapkan sanksi kepada para pengusaha yang tidak membayarkan THR-nya kepada para karyawannya.
Baca lebih lajut »

Kemnaker minta gubernur pastikan perusahaan bayar THR karyawanKemnaker minta gubernur pastikan perusahaan bayar THR karyawanJika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Baca lebih lajut »

Manajemen Ramayana Akan Bayar Pesangon Karyawan yang Di-PHKManajemen Ramayana Akan Bayar Pesangon Karyawan yang Di-PHKKaryawan Ramayana Depok yang di-PHK bakal menerima pesangon dari pihak manajemen. karyawanramayanadi-phk
Baca lebih lajut »

KSPI Minta Perusahaan yang Telat Bayar THR Diberi DendaKSPI Minta Perusahaan yang Telat Bayar THR Diberi DendaPengurus KSPI menilai pembayaran THR kepada buruh harus dilakukan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Baca lebih lajut »

Kemenaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR |Republika OnlineKemenaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR |Republika OnlineTHR adalah pendapatan nonupah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 01:25:12