Pengurus KSPI menilai pembayaran THR kepada buruh harus dilakukan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, meminta pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya atau THR kepada buruh agar dikenai didenda.Ia mengusulkan denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR itu.Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh.
Meski begitu Iqbal menegaska surat edaran Menaker mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015.'Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen,' kata Said.Dia mengatakan surat edaran semacam pengumuman. Sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Dengan kata lain, surat edaran Menaker itu batal demi hukum dan harus diabaikan karena membolehkan THR dicicil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buruh Diminta Pelototi Perusahaan yang Tunda THR Padahal MampuPara buruh patut mengawasi perusahannya agar tidak mencuri kesempatan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR padahal mampu. THR via detikfinance
Baca lebih lajut »
Perusahaan Diizinkan Tunda Pembayaran THR Karyawan - Tribunnews.comIda menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Izinkan Perusahaan Tunda Pemberian THRMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan menunda atau menyicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 di tengah pandemi corona.
Baca lebih lajut »
Pemberian THR Karyawan/Buruh, Pengusaha Diminta Tak Manfaatkan Pandemi Covid-19 Sebagai AlasanKepala Sudin Nakertrans Kota Administrasi Jaksel Sudrajat ingatkan pengusaha agar tak manfaatkan situasi pandemi untuk tak bayar THR karyawan.
Baca lebih lajut »