Kepala Sudin Nakertrans Kota Administrasi Jaksel Sudrajat ingatkan pengusaha agar tak manfaatkan situasi pandemi untuk tak bayar THR karyawan.
Pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang sedang melanda dunia memberikan dampak bagi perekonomian.
Tak terkecuali Indonesia, perekonomian dan dunia usaha di Indonesia dilanda krisis yang sama akibat kebijakan yang diterapkan untuk menekan penyebaran Virus Corona. Mendekati Hari Raya Idul Fitri, di awal bulan April 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya sesuai dengan peraturan pemerintah.
Namun, keadaan ekonomi yang cukup sulit seperti saat ini membutuhkan pengertian dari segala pihak tentang aturan pemberian THR kepada pekerja/buruh. Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau para pekerja/buruh dan pengusaha untuk saling pengertian soal pembayaran tunjangan hari raya di masa pandemi Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengusaha UMKM Mengaku Berat Cairkan THR PegawaiBisnis UMKM justru mengalami nasib yang lebih parah daripada bisnis waralaba di tengah pandemi Corona.
Baca lebih lajut »
Menaker: Pengusaha Tetap Wajib Bayar THRPembayaran THR harus tuntas tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Resmi Izinkan Pengusaha Cicil dan Tunda THRMelalui Surat Edaran Menaker, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR yang seharusnya keluar pada Mei ini.
Baca lebih lajut »
Hore, THR PNS Cair Paling Lambat 5 Hari Sebelum LebaranPencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.
Baca lebih lajut »
Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/PolriCatat, berikut ini merupakan jadwal pencairan THR bagi PNS dan TNI/Polri sesuai dengan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca lebih lajut »