Menaker Izinkan Tunda THR, Pengusaha Bisa Apa Kalau Buruh Menolak?

Indonesia Berita Berita

Menaker Izinkan Tunda THR, Pengusaha Bisa Apa Kalau Buruh Menolak?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Jika buruh menolak pembayaran THR dicicil atau ditunda, mau tidak mau harus diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial. THR via detikfinance

Jadi SE tersebut tidak berarti bersifat mutlak. Ketika buruh menolak THR ditunda atau dicicil maka harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau buruh menolak berarti harus tetap ikuti aturan kan melalui pengadilan hubungan industrial. kan ada PP/UU-nya. Jadi paling nggak kalau nggak bisa sepakat tetap harus melalui jalur hukumnya," jelasnya. Namun dia berharap buruh bisa bersikap rasional, begitu pula pihaknya sebagai pengusaha. Menurutnya saat ini memang banyak perusahaan yang kesulitan membayar THR secara normal. Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat dari banyaknya pekerja yang dirumahkan imbas merebaknya virus Corona.

"Jadi memang kalau kita lihat banyak perusahaan yang masih menemui kendala. Jadi kalau kita lihat perusahaan-perusahaan yang sudah merumahkan itu biasanya-nya sudah bermasalah kan. Jadi dengan sendirinya mereka pasti menemui masalah juga untuk pembayaran THR ini," tambahnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Resmi Izinkan Pengusaha Cicil dan Tunda THRPemerintah Resmi Izinkan Pengusaha Cicil dan Tunda THRMelalui Surat Edaran Menaker, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR yang seharusnya keluar pada Mei ini.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Izinkan Perusahaan Tunda Pemberian THRPemerintah Izinkan Perusahaan Tunda Pemberian THRMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan menunda atau menyicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 di tengah pandemi corona.
Baca lebih lajut »

Tolak THR Dicicil, Buruh Gugat Surat Edaran MenakerTolak THR Dicicil, Buruh Gugat Surat Edaran MenakerKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menempuh sejumlah cara, termasuk membawa persoalan SE tersebut ke ranah hukum.
Baca lebih lajut »

Tolak Surat Edaran Menaker, Buruh Ingin THR Tetap Dibayar PenuhTolak Surat Edaran Menaker, Buruh Ingin THR Tetap Dibayar PenuhBuruh menilai SE Menaker bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,
Baca lebih lajut »

Jerit Buruh Melihat Izin Pemerintah untuk Tunda THRJerit Buruh Melihat Izin Pemerintah untuk Tunda THRBuruh seperti Ayu dan Diki hanya bisa pasrah menyikapi keputusan pemerintah yang mengizinkan perusahaan mencicil atau menunda THR.
Baca lebih lajut »

Menaker: Pengusaha Tetap Wajib Bayar THRMenaker: Pengusaha Tetap Wajib Bayar THRPembayaran THR harus tuntas tahun 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 02:26:08