Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor listrik dan motor gede (moge) paling cepat akan diterapkan akhir 2021.
Perkap baru dibuat untuk menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
SIM C Dibagi 3 Berdasarkan CC: Kalau Punya BeAT, Motor Listrik, dan Moge Butuh Berapa SIM?SIM C, C1, dan C2. Tapi apa perlu punya ketiganya saat mengendarai motor dengan kapasitas mesin yang berbeda? Simak disini jawabannya ya! sim simc
Baca lebih lajut »
Syarat dan Cara Bikin SIM C untuk Kendarai Moge-Motor ListrikBerikut syarat dan cara bikin SIM C untuk kendarai moge dan motor listrik.
Baca lebih lajut »
Tarif SIM CI dan CII Syarat Bawa Moge dan Motor ListrikSIM CI dan CII harus dimiliki setiap pengendara sepeda motor moge dan motor listrik
Baca lebih lajut »
Pemilik Jenis SIM Ini Tidak Boleh Melakukan Perpanjangan di Layanan SIM KelilingTRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini berbagai layanan membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) telah dihadirkan guna memudahkan pemilik dalam mengaksesnya.…
Baca lebih lajut »
SIM Keliling ada di lima lokasiDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan armada SIM Keliling di lima lokasi untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus ...
Baca lebih lajut »