Berikut syarat dan cara bikin SIM C untuk kendarai moge dan motor listrik.
SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Bisa diasumsikan golongan ini merupakan SIM yang berlaku saat ini bakal motor bebek maupun skutik, atau motor sport dengan kubikasi 250 cc.Terakhir yaitu SIM CII yang ditujukan bakal pengendara moge dengan mesin di atas 500 cc. Sama seperti CI, CII juga bisa digunakan oleh pengendara motor listrik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemilik Jenis SIM Ini Tidak Boleh Melakukan Perpanjangan di Layanan SIM KelilingTRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini berbagai layanan membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) telah dihadirkan guna memudahkan pemilik dalam mengaksesnya.…
Baca lebih lajut »
KPR Adalah Kredit Rumah, Pengertian, Jenis, dan Syarat PengajuanApa itu KPR? KPR adalah bentuk kredit untuk pembelian rumah atau rumah KPR. Arti KPR sendiri seringkali berkaitan dengan angsuran rumah.
Baca lebih lajut »
Syarat Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Formasi, dan Tahapan SeleksiBerikut ini syarat pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021, tahapan seleksi, serta informasi soal formasi yang tersedia. PendaftaranCPNS2021
Baca lebih lajut »
SIM Keliling ada di lima lokasiDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan armada SIM Keliling di lima lokasi untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus ...
Baca lebih lajut »
Anggota Polisi Lampung Ditangkap Propam soal Penerbitan SIMDivisi Propam Polri menangkap sejumlah anggota polisi di Lampung terkait dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang soal penerbitan SIM.
Baca lebih lajut »