Pemilik Jenis SIM Ini Tidak Boleh Melakukan Perpanjangan di Layanan SIM Keliling via tribunjualbeli
Saat ini berbagai layanan membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi telah dihadirkan guna memudahkan pemilik dalam mengaksesnya.Layanan ini sangat membantu sekali karena layanan yang sangat cepat.Dijelaskan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, hal tersebut dikarenakan SIM B menggunakan kendaraan berat lebih dari 3,5 ton.
“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas. Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Anrianto kepada Kompas.com belum lama ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sudah Digolongkan, Berapa Biaya Bikin SIM CI dan CIITarif penerbitan SIM CI dan CII sudah diatur dalam Peraturan Pemeringan Nomor 60 yang diterbitkan sejak 2016 lalu.
Baca lebih lajut »
SIM Keliling ada di lima lokasiDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan armada SIM Keliling di lima lokasi untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus ...
Baca lebih lajut »
Anggota Polisi Lampung Ditangkap Propam soal Penerbitan SIMDivisi Propam Polri menangkap sejumlah anggota polisi di Lampung terkait dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang soal penerbitan SIM.
Baca lebih lajut »
Polisi Terapkan Poin ke Pelanggar Lalu Lintas, SIM DicabutSistem poin pada pelanggaran lalu lintas berlaku sejak 19 Februari, terdapat sanksi penahanan atau pencabutan SIM tergantung jumlah poin.
Baca lebih lajut »
Detik-detik Angkot Maut Tewaskan Satu Pemotor di Bandung, Sopir Masih Remaja dan Tak Punya SIM - Tribun WowViral di media sosial detik-detik sebuah angkot menabrak pengendara lainnya di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Baleendah, Bandung, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »