SIM CI dan CII harus dimiliki setiap pengendara sepeda motor moge dan motor listrik
SIM CI merupakan syarat pengendara agar bisa mengendarai sepeda motor dengan mesin mulai 250-500 cc, sedangkan CII penunggang motor dengan mesin 500 cc ke atas. Dua kategori itu juga sekaligus bisa digunakan jika mereka pengendara motor listrik.Pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang berisi tentang penggolongan SIM itu tidak sebutkan berapa tarif pembuatan untuk CI dan CII.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemilik Jenis SIM Ini Tidak Boleh Melakukan Perpanjangan di Layanan SIM KelilingTRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini berbagai layanan membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) telah dihadirkan guna memudahkan pemilik dalam mengaksesnya.…
Baca lebih lajut »
Syarat dan Cara Bikin SIM C untuk Kendarai Moge-Motor ListrikBerikut syarat dan cara bikin SIM C untuk kendarai moge dan motor listrik.
Baca lebih lajut »
SIM Keliling ada di lima lokasiDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan armada SIM Keliling di lima lokasi untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus ...
Baca lebih lajut »
Anggota Polisi Lampung Ditangkap Propam soal Penerbitan SIMDivisi Propam Polri menangkap sejumlah anggota polisi di Lampung terkait dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang soal penerbitan SIM.
Baca lebih lajut »
Polisi Terapkan Poin ke Pelanggar Lalu Lintas, SIM DicabutSistem poin pada pelanggaran lalu lintas berlaku sejak 19 Februari, terdapat sanksi penahanan atau pencabutan SIM tergantung jumlah poin.
Baca lebih lajut »