SIM C Dibagi 3 Berdasarkan CC: Kalau Punya BeAT, Motor Listrik, dan Moge Butuh Berapa SIM?

Indonesia Berita Berita

SIM C Dibagi 3 Berdasarkan CC: Kalau Punya BeAT, Motor Listrik, dan Moge Butuh Berapa SIM?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

SIM C, C1, dan C2. Tapi apa perlu punya ketiganya saat mengendarai motor dengan kapasitas mesin yang berbeda? Simak disini jawabannya ya! sim simc

Kasi Standar Pengemudi DitregidentPolri AKBP Arief Budiman mengatakan SIM C2 berlaku untuk semua golongan. Sedangkan SIM C1 juga berlaku untuk penggunaan motor dengan golongan di bawahnya. Jadi tidak perlu memiliki tiga SIM sekaligus, tinggal disesuaikan dengan kapasitas mesin sepeda motornya.

"SIM C II bisa digunakan untuk semua golongan motor. Jadi tidak perlu bikin 3 SIM. SIM C1 juga boleh mengendarai golongan di bawahnya ," jelas Arief kepada detikOto, Senin .Artinya jika sudah memiliki SIM C2 boleh mengendarai motor listrik, motor cc kecil, dan motor gede tanpa perlu membawa jenis SIM C yang lain.Namun yang perlu diperhatikan ialah syarat naik golongan SIM. Sebab peningkatan golongan SIM dibuat berjenjang.

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. - Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkanAturan Usia kepemilikan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemilik Jenis SIM Ini Tidak Boleh Melakukan Perpanjangan di Layanan SIM KelilingPemilik Jenis SIM Ini Tidak Boleh Melakukan Perpanjangan di Layanan SIM KelilingTRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini berbagai layanan membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) telah dihadirkan guna memudahkan pemilik dalam mengaksesnya.…
Baca lebih lajut »

Syarat dan Cara Bikin SIM C untuk Kendarai Moge-Motor ListrikSyarat dan Cara Bikin SIM C untuk Kendarai Moge-Motor ListrikBerikut syarat dan cara bikin SIM C untuk kendarai moge dan motor listrik.
Baca lebih lajut »

Tarif SIM CI dan CII Syarat Bawa Moge dan Motor ListrikTarif SIM CI dan CII Syarat Bawa Moge dan Motor ListrikSIM CI dan CII harus dimiliki setiap pengendara sepeda motor moge dan motor listrik
Baca lebih lajut »

SIM Keliling ada di lima lokasiSIM Keliling ada di lima lokasiDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan armada SIM Keliling di lima lokasi untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-05 19:36:13