Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada Harus Jadi Kesadaran Bersama

Indonesia Berita Berita

Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada Harus Jadi Kesadaran Bersama
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Komisi II DPR mengaku setuju dengan semangat KPU yang melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Peraturan KPU...

Komisi II DPR mengaku setuju dengan semangat KPU yang melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pilkada. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto- Komisi II DPR mengaku setuju dengan semangat Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah .

"Iya, enggak ada di UU Pilkada. Tapi saya setuju pelarangan itu prinsipnya. Cuma di undang-undang itu nggak ada, karena ini sama dengan caleg ," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali kepada SINDOnews di Jakarta, Rabu ."Semangatnya sih KPU dan saya sama, cuma kan harus ada pengaturan karena, UU Pilkada ini kemarin dijudicial review di MK yang soal Pasal mantan napi korupsi. Di MA , begitu muncul di PKPU akan dibatalkan oleh MA," sambungnya.

"Kalau lihat contoh Kudus kan orang ini memang sudah pernah kena kan dulunya, terus 2015 dia keluar, 2017 dia nyalon, menang , kemarin kena lagi. Jadi KPU melihat dari kasus itu supaya tidak berulang lah," terangnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Selain Peraturan KPU, Ini Alternatif Lain Cegah Eks Koruptor 'Nyalon' Lagi di PemiluSelain Peraturan KPU, Ini Alternatif Lain Cegah Eks Koruptor 'Nyalon' Lagi di PemiluMenurut Pramono, pengadilan bisa saja menjatuhi hukuman berupa pencabutan hak politik terdakwa korupsi.
Baca lebih lajut »

KPU: Parpol Tentukan Ada Tidaknya Eks Koruptor sebagai Peserta PemiluKPU: Parpol Tentukan Ada Tidaknya Eks Koruptor sebagai Peserta PemiluKPU bakal mendorong pembentukan aturan larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu untuk Pilkada 2020.
Baca lebih lajut »

KPU Sebut Larangan Eks Koruptor 'Nyalon' Idealnya Diatur di UU PilkadaKPU Sebut Larangan Eks Koruptor 'Nyalon' Idealnya Diatur di UU PilkadaMenurut Pramono, revisi UU Pilkada diperlukan untuk menambahkan frasa larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu.
Baca lebih lajut »

KPK Dukung KPU: Jangan Beri Kesempatan Eks Koruptor Ikut Pilkada!KPK Dukung KPU: Jangan Beri Kesempatan Eks Koruptor Ikut Pilkada!KPK menyampaikan dukungan pada KPU tentang rencana pembahasan aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mengikuti Pilkada 2020.
Baca lebih lajut »

Melihat Celah KPU untuk Larang Eks Koruptor 'Nyalon' di Pilkada 2020Melihat Celah KPU untuk Larang Eks Koruptor 'Nyalon' di Pilkada 2020Pengadilan bisa saja memberi hukuman ke terdakwa korupsi dengan mencabut hak politik mereka seumur hidup.
Baca lebih lajut »

KPU Bakal Masukkan Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada ke PKPUKPU Bakal Masukkan Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada ke PKPUKPU siap mengatur ketentuan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 10:38:09